Marwah Daud Ibrahim

Jakarta (Metrobali.com)-

Tim Sukses Capres-Cawapres Prabowo Subianto- Hatta Rajasa, menyatakan pemecatan Prabowo Subianto dari TNI atas kasus penculikan adalah tidak benar.

“Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 62/ABRI/1998 yang ditetapkan pada 20 November 1998 dinyatakan bahwa Prabowo Subianto diberhentikan dengan hormat dari ABRI dan Prabowo Subianto mendapatkan hak pensiun,” kata anggota Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Marwah Daud Ibrahim dalam konferensi persnya di Polonia Media Center, Jakarta Timur, Jumat (20/6).

 Marwah menambahkan berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris Negara kepada Komnas HAM pada 13 September 1998 Nomor B-597/M.Sesneg/09/1999 perihal tindak lanjut penanganan akibat kerusuhan Mei 1998, tidak cukup bukti.

 Dikatakan, dari dokumen negara itu dapat dilihat Prabowo Subianto tidak bersalah atas tuduhan yang selama ini dituduhkan,” katanya.

 Pada kenyataannya, kata dia, pada 2004,Prabowo bisa mengikuti konvensi Capres Partai Golkar, kemudian pada 2009 maju sebagai cawapres Megawati.

 “Sekarang beliau telah ditetapkan oleh KPU sebagai capres dalam pilpres kali ini,” katanya.

 Karena itu, ia berharap polemik tersebut segera berakhir supaya rakyat dapat fokus menghadapi Pemilu dengan rasa saling percaya untuk terwujudnya persatuan antar seluruh komponen Bangsa Indonesia.

Mantan Menteri Penerangan Letjen (Purn) Yunus Yosfiah meminta Panglima TNI memeriksa mantan Menhankam/Panglima ABRI Wiranto karena telah membocorkan rahasia negara berupa dokumen Dewan Kehormatan Perwira (DKP).

 Saya mengharapkan Panglima TNI dan KSAD, untuk mengecek apabila ada omongan (Wiranto) yang melanggar aturan militer, untuk diproses melalui peradilan militer, katanya di Polonia Media Center, Jakarta Timur, Jumat.

 Ia menjelaskan Wiranto sendiri selaku Menhamkam/Panglima ABRI saat itu mengirim surat usul pemberhentian dengan hormat Prabowo Subianto dari dinas keprajuritan ABRI bernomorkan R/811/P03/15/38 tertanggal 18 November 1998.

 “Yang dimaksud ‘R’ dalam surat itu, rahasia negara,” katanya.

 Hingga kemudian ke luar Surat Keputusan Presiden Nomor 62/ABRI/1998 yang ditetapkan pada 20 November 1998, menyatakan bahwa Prabowo Subianto diberhentikan dengan hormat dari ABRI terhitung mulai November 1998. Dalam SK itu, dinyatakan bahwa Prabowo Subianto mendapatkan hak pensiun.

Yang mengusulkan pemberhentian secara hormat itu adalah Wiranto sendiri, katanya sambil menambahkan secara prosedural, presiden mengeluarkan Kepres itu berdasarkan surat usulan Panglima ABRI.

 Pemilu Presiden dan Wapres 9 Juli 2014 diikuti oleh dua capres dan cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. AN-MB