Denpasar (Metrobali.com)-

Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di  Jalan Hayam Wuruk, Jl. Hang Tuah dan Jl. Gatot Subroto Timur, Denpasar, cukup marak. Kondisi tersebut menimbulkan kesan semrawut dan kumuh wajah kota. Untuk mengurangi kesan semrawut dan kumuh, tim yustisi Pemkot Denpasar, Senin (29/8), melakukan penertiban. Belasan lapak PKL yang berdiri di trotoar dan tempat terlarang untuk berjualan, dibongkar petugas. Tim Yustisi yang dikomadani Satpol PP Kota Denpasar tersebut juga menyita barang dagangan mereka. Tindakan ini tampak dilakukan dengan menyisir di Jl. Hayam Wuruk sampai Jl. Gatsu Timur.

Penertiban PKL ini dipimpin Kasi Pengendalian dan Operasional Desak Ketut Putri Yasni, langsung menyasar tempat-tempat PKL yang melanggar dalam berjualan. ”Kami sudah berulang kali memberi peringatan kepada PKL supaya tidak berjualan menggunakan telajakan trotoar dan diatas aliran sungai. Namun, apa yang dilakukan tidak mendapat respons dari PKL dan justru mereka membangun warung-warung kumuh tanpa memperhatikan estetika Kota Denpasar,” kata Desak Yasni.

Lebih lanjut Desak Yasni mengaku, PKL yang berjualan di telajakan taman dan di trotoar melanggar Perda nomor 3 tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Sebab, warung atau tenda yang dibangun di trotoar menghalangi pejalan kaki. Apalagi, barang dagangan seperti stiker, kulit sadel motor, dan kacamata yang dijual dipajang di dinding tembok, membuat lingkungan kumuh dan jorok yang dapat meruntuhkan citra Kota Denpasar sebagai kota budaya. ”PKL yang kami tertibkan tidak lagi ada pembinaan, melainkan langsung menyita barang-barang jualan mereka,” ucapnya.  Untuk kedepannya Desak Yasni mengaku akan terus melakukan patroli tehadap daerah-daerah yang telah ditertibkan sehingga tidak ada lagi pelanggaran. Disamping itu menurutnya akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan aparat lingkungan dan desa untuk terlibat langsung dalam pengawasan PKL. Sehingga dapat mewujudkan Denpasar bebas pelanggaran dari PKL.

Kepala Satpol PP Denpasar I.B. Alit Wiradana mengatakan, penertiban lapak pedagang di Denpasar akan terus dilakukan. Pihaknya terlebih dahulu memberikan pembinaan. Namun bila sampai batas waktu yang ditentukan masih berjualan di kawasan terlarang, pihaknya terpaksa melakukan penertiban dengan tindakan tegas. ”Tindakan ini untuk memberikan efek jera terhadap para pelanggar lainnya,” ujar mantan Camat Denpasar Barat ini. Penertiban yang dilakukan ini mulai menyasar di daerah protokol kemudian akan berlanjut ke pusat Kota. “Kita akan terus melakukan tindakan persuasip sebelum melakukan tindakan tegas,” ujar Alit Wiradana.

Salah seorang pedagang di atas trotoar Iluh Wenten yang ikut ditertibkan mengatakan, dirinya berjualan sudah lama.  Hanya, karena melanggar lokasi, akhirnya petugas Satpol PP menyita kursi yang biasa digunakannya untuk beraktivitas berjualan di sana. “Saya sangat mendukung penertiban ini namun agar semua yang melanggar di tertibkan untuk mewujudkan Denpasar indah,” ujarnya.  GST-MB