Karangasem (Metrobali.com)

Menyikapi  adanya pelanggaran sempadan pantai dan bangunan ilegal di obyek wisata Candidasa, Tim Yustisi Pemkab Karangasem dipimpin Asisten Tata Praja I Ketut Wage Saputra, SH., M.Si., dan dikordinir Sat Pol PP,  Dishub, DKP, Kepolisian  liding sektor terkait, gencar lakukan sidak menindaklanjuti proses penertiban bangunan illegal yang telah ditangani dan diperingatkan sebelumnya.

Asisten Tata Praja I Ketut Wage Saputra, SH, M.Si usai sidak (3/11) menyebutkan, kegiatan sidak diintensifkan guna menekan pelanggaran Perda khususnya tentang sempadan pantai dan bangunan tidak berijin. Dalam sidak juga lebih ditekankan sosialisasi tentang aturan yang sudah ada mengenai Perda Perda RDTR dan Keputusan Bupati tentang Pemebentukan Tim Yustisi.

Ka.Sat Pol. PP Ida Bagus Anom  Suryadarma, mengatakan, bahwa, pemilik masih tetap ada permasalah terkait fakta pelanggaran bangunan di atas rest area untuk dapat penyelesaian secara tuntas. Kendati sebelumnya meminta koordinasi dengan desa adat namun setelah ditunggu hingga kini permohonan pengelolaan rest area dimaksud belum mendapat respon Pemkab Karangasem, sehingga dianggap illegal.  Penertiban dengan penyelidiakan bangun-bangunan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati No.  277/HK/2012, tertanggal  27 April 2012 tentang Pembentukan Tim Yustisi, serta landasan dasar Perda No. 18 tahun  1991.

Jika memang kenyataannya pemilik belum mengantongi ijin, secara konskuen dilarang membangun. Pelanggaran terhadap  kawasan sempadan pantai adalah merupakan garis pantai yang penting untuk melestarikan fungsi pantai dan menjaga bangunan dari abrasi yang berjarak 50 meter untuk bangunan dan 10 meter dihitung dari pagar bagunan.

Saat itu dilakukan penyusunan berita acara penyelidikan dan dapat disepakati untuk dilakukan pembongkaran sendiri ditandatangani oleh  tim inspeksi dari Pemkab dan pemilik bangunan dalam tenggang waktu 14 hari. Restauran tersebut mempekerjakan karyawan sebanyak 23 orang  dengan kapasiatas 62 seat berdiri tahun 1994 buka sejak Pk. 08.00 sampai pk. 10.30 malam. ANDI-MB