Yustisi 4Klungkung (Metrobali.com)-

Untuk menciptakan suasana ketertiban dan kenyamanan bagi pejalan kaki, sesuai Perda no. 2 tahun 2014 tentang ketertiban umum, Tim Yustisi Kabupaten Klungkung kembali menggelar penertiban disejumlah ruas jalan dan trotoar diseputar Kota Semarapura Kamis (28/7). Tim yustisi yang berjumlah sekitar 50 orang dipimpin Kasatpol PP I nyoman Sucitra dan Kasi.Op. Nyoman Kariyasa.

Tim yang terdiri dari anggota Polres Klungkung, PPNS dan Anggota SatpolPP terbagi menjadi dua regu. Regu pertama menyisir jl. Puputan, Desa Gelgel, Desa Kamasan, Desa Siku, Kampung Lebah dan pertokoan Diponegoro. Sedangkan regu kedua menyisir jl.Gajahmada, jl. Ngurah Rai, jl.Flamboyan sampai jl. Untung Surapati. Dalam penyisirannya, ditemukan berbagai pelanggaran penyalahgunaan trotoar.
Berbagai pelanggaran ditemukan dalam sidak kali ini, trotoar yang semestinya hanya digunakan untuk para pejalan kaki malah digunakan sebagai tempat parkir mobil dan motor. seperti yang ditemukan di trotoar jl.Gajahmada, jl. Ngurah Rai jl. Puputan, jl.Flamboyan serta pertokoan Diponegoro. Selain digunakan untuk parkir kendaraan, trotoar juga digunakan sebagai tempat menaruh pasir yang tumpah sampai ke badan jalan seperti yang ditemukan di jl.Gajahmada dan jl. Ngurah Rai. Penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan juga ditemukan tim yustisi di Kampung Lebah, jl. Ngurah Rai dan jl. Puputan.
Kepada para pelanggar yang menempatkan kendaraannya diatas trotoar telah dilakukan pemanggilan pada hari itu juga untuk dibina. Dari sepuluh pelanggar yang terdata  dan mendapat surat pemanggilan, baru tujuh orang yang datang menghadap ke Kantor SatpolPP Klungkung. Untuk para pedagang dan pemilik pasir yang meletakkan barangnya di trotoar dan badan jalan hanya diberikan pembinaan ditempat dan diinstruksikan segera memindahkannya.
KasatpolPP Nyoman Sucitra mengatakan sidak seperti ini akan terus dilakukan guna menciptakan tertiban umum dan memberikan kenyamanan kepada para pengguna jalan dan pejalan kaki. SUS-MB