Keterangan foto: Tim yustisi menggelar operasi mendadak (sidak) terhadap lokasi beberapa usaha kuliner yang kedapatan mengabaikan protokol kesehatan, pada Sabtu (28/11/2020) malam/MB

Buleleng, (Metrobali.com) –

10 usaha kuliner di Kota Singaraja dianggap telah melakukan pelanggaran dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes) yang disebabkan terjadinya kerumunan para pengunjung. Dengan adanya hal ini, Tim Yustisi Kecamatan Buleleng mengenakan sangsi denda. Peristiwa ini terjadi di saat tim yustisi menggelar operasi mendadak (sidak) terhadap lokasi beberapa usaha kuliner yang kedapatan mengabaikan protokol kesehatan, pada Sabtu (28/11/2020) malam.

“Ke 10 usaha kuliner ini, dikenakan sanksi denda masing-masing sebesar Rp 1 juta sebagai efek jera agar pengusaha sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan selama pandemi covid-19.” ucap tegas Kapolsek Singaraja Kompol Made Santika seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa,S.I.K,MH usai melakukan sidak dengan menurunkan 40 petugas gabungan yang tergabung dalam tim yustisi Kecamatan Buleleng, diantaranya dari anggota Polsek Kota Singaraja, Koramil Singaraja dan Satpol PP Kecamatan Buleleng.

Menurut Kapolsek Made Santika, dilakukannya gerakan sidak berdasarkan adanya keluhan masyarakat. Dimana telah terjadi kerumunan orang di beberapa tempat usaha kuliner yang dijadikan tempat nongkrong yang sebagian besar dari kalangan anak muda. “Dari keluhan masyarakat inilah, dilakukan sidak dengan menyasar wilayah Pantai Penimbangan, Pantai Camplung, dan Jalan Serma Karma,” jelasnya pada Minggu (29/11/2020).

Iapun mengungkapkan dari 10 usaha kuliner yang terjaring melakukan pelanggaran prokes, paling banyak ditemukan di sebelah timur Pantai Penimbangan (PP). Artinya ditempat ini, banyak pengunjung berkerumun dan tidak memakai masker. “Pengunjung tidak memakai masker diberikan pembinaan dan yang berkerumun diminta untuk membubarkan diri.” ucap Kapolsek Made Santika.”Di timur PP ini, terdapat 9 usaha kuliner, melakukan pelanggaran prokes. Sedangkan 1 usaha kuliner yang terkena sidak pemilik usaha kuliner di Jalan Serma Karma. Karena melanggar, maka dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan yang ada. Dan juga diberikan pembinaan” jelasnya lagi.

Pada sisi lain, Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Buleleng, Amin Rois mengatakan ke 10 usaha kuliner yang melanggar prokes diberi sanksi denda masing-masing sebesar Rp 1 juta.

”Sangsi denda ini sesuai dengan Perbup Buleleng No. 41 tahun 2020, tentang penegakkan protokol kesehatan.” terangnya. “Hanya saja saat ditindak, para pengusaha itu mengaku belum bisa membayar denda secara langsung, karena belum memiliki uang. Untuk itu mereka semua membuat surat pernyataan akan membayar denda jangka waktu 1 minggu” tandas Amin Rois. GS