Karangasem, (Metrobali.com) –

Tim Yustisi Kabupaten Karangasem pagi ini, Selasa (25/02/2020) sasar sejumlah warung dan mini market yang berada diwilayah Kecamatan Kubu untuk menertibkan iklan produk tembakau baik itu berupa baner, baliho maupun reklame.

“Ya pagi ini kita laksankan kegiatan Operasi Yustisi Produk Hukum Tahun 2019 di Wilayah Kabupaten Karangasem khusus untuk penertiban Pamplet/Baliho/ Reklama Rokok diwilayah Kecamatan kubu,” terang Kabid Gakum pol PP I Made Aditya Sugiharta saat dikonfirmasi.

Penertiban dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati No. 37 tahun 2019 tentang tata cara penyelenggara reklame pasal 10 ayat 4, reklama untuk iklan produk tembakau dimedia luar ruangan tidak diperbolehkan dipasang diseluruh Wilayah Daerah.

Tim yustisi yang berjumlah sekitar 26 orang tersebut pagi ini mulai bergerak sekitar pukul 09.00 Wita dari kantor Satpol PP Karangasem menuju Kecamatan Kubu, Karangasem.

Begitu memasuki wilayah Kecamatan Kubu, tim langsung menyasar satu persatu warung dan Mini Market yang kedapatan didepannya terpasang Pamplet/Baliho maupu Reklama Rokok.

Dalam kegiatan tersebut tim yustisi setidaknya menurunkan iklan rokok di 10 warung dan minimarket yang ada disepanjang jalan raya Kubu, Karangasem.

Para pemilik warung dan ruko langsung diberikan pemahaman bahwa serta diberikan surat penyataan bahwa sanggup untuk tidak memasang Iklan Rokok baik berupa Pamplet, Baliho maupun Reklama rokok lagi. (SUA)