Tabanan , (Metrobali.com)

 Sebelum pelaksanaan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tabanan, tim yustisi Kabupaten Tabanan telah melakukan sidak protokol kesehatan di sepuluh Kecamatan yang ada di Tabanan.

Terbilang, tim yustisi yang dimulai sejak tanggal 7 September 2020 tersebut menindak sebanyak 106 orang dan 1 usaha. Hal itu terhitung sampai saat ini, setelah PPKM diterapkan mulai 11 Januari 2021 di Kabupaten Tabanan.

Dari masing-masing pelanggar tersebut dikenakan denda sebesar Rp. 100 ribu, sedangkan untuk pelaku usaha dikenakan denda Rp. 1 juta. Total dana yang masuk dari sanksi tersebut ke Pemkab Tabanan sebesar Rp. 11,6 juta, khusus dari denda pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Kasatpol PP Kabupaten Tabanan I Wayan Sarba Kamis (14/1), mengatakan, pihaknya dalam melakukan penindakan lebih menitik beratkan kepada pelanggar yang tidak menggunakan ataupun tidak membawa masker.  Dengan status Tababan Zone merah dan menerapkan PPKM, tim yustusi lebih tegas dalam penindakan bagi pelanggar prokes dengan dibantu TNI POLRI, yang didahului  mengedukasi ataupun sosialisasi kepada masyarakat.

Seperti halnya orang yang membawa masker namun salah dalam pemakaian, pihaknya member teguran sampai hukuman ringan, seperti menyapu jalan sampai push up. “Bahkan banyak yang seperti itu, dan yang kami hukum push up juga banyak. Cuma yang benar-benar kita denda yang tidak pakai masker itu sebanyak 106 orang dan 1 pelaku usaha,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, pihaknya terus berlanjut melakukan penindakan. Ia juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat Tabanan agar tidak membandingkan dengan daerah yang wilayahnya lebih padat, luas dan heterogen. Ia juga tidak memungkiri pelanggaran itu mungkin akan bertambah terus kedepannya dalam penerapan PPKM ini.

Ia juga menyebutkan, minimnya pelanggar yang kena denda pelanggaran penggunaan masker saat ini di Kabupaten Tabanan dikarenakan seluruh elemen masyarakat Tabanan sudah taat menggunakan masker, termasuk di pedesaan. “Di Tabanan hampir 99 persen masyarakat kita sudah disiplin. Cuma salah-salah pakai saja,  Jadi yang betul-betul kita denda, yakni yang sama sekali tidak membawa ataupun menggunakan masker,” tegas Sarba.

Ia menambahkan, dalam melakukan sidak pelaanggaran ini, tujuan utamanya bukanlah semata-mata uang denda tapi lebih kepada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untk lebih disiplin menerapkan protkes untuk mempeesempit penyebaran covid 19 dikabupaten Tabanan yang saat ini penyebarannya belum terkendali. Ia mengungkapkan, tim yustisi hampir setiap hari melakukan sidak di daerah yang telah ditentukan secara berkelanjutan.

“Jumlah uang denda ini belum pernah saya sampaikan sebelumnya, karena itu bukan tujuan kita. Kalau toh diminta, kami siap menjelaskan dan wartawan juga sudah pernah menanyakan itu,” ujar Sarba. @humastabanan,