TIARA-GROSIR

Denpasar (Metrobali.com)-

Pasar swalayan Tiara Grosir kembali mendapat peringatan keras dari Tim Yustisi Kota Denpasar untuk segera mengosongkan dalam waktu tiga bulan ke depan, setelah tidak lagi diberikan memperpanjang lokasi milik pemkot.

“Sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak, pengosongan barang dagangan Tiara Grosir (TG) diberikan ‘deadline’ atau batas waktu tiga bulan terhitung bulan ini sampai November mendatang. Bahkan sesuai kesepakatan TG yang melakukan pengosongan barang dagangan hanya bisa dilakukan tiap hari Jumat, Sabtu dan Minggu,” kata Kepala Satpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana di Denpasar, Bali, Selasa (9/9).

Tim Yustisi yang terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan, Satuan Polisi Pamong Praja, Pecalang, instansi terkait Pemkot Denpasar, tokoh masyarakat Desa Pemecutan Kaja, dan Pegawai Kecamatan Denpasar Utara, melakukan pergerakan dengan mendatangi swalayan Tiara Grosir yang berlokasi di Jalan Cokroaminoto Denpasar.

Pada kesempatan tersebut dibacakan berita acara kesepakatan pengosongan TG, dihadiri Kasatpol PP Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, I Made Toya, Kabag Pengelolaan dan Aset Setda Kota Denpasar, Maria Antonia Dezire Mulyani, Kuasa Hukum Manajemen TG (PT Karyajati Megatama), Anwar Rido, dan HRD Tiara Grosir Nyoman Darmaena.

Dalam surat peryataan, pihak TG telah mengakui Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Izin Gangguan (HO), Izin Usaha Rumah Makan (IURM), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) sudah habis masa berlakunya.

Dengan itikad baik pula, TG membuat surat pernyataan melakukan pengosongan barang dagangan setiap hari Jumat, Sabtu dan Minggu yang dijadwalkan dimulai pada 12 September-30 Nopember 2014.

Selain itu, manajemen TG tidak akan melakukan aktivitas operasional jual beli selama kegiatan pengosongan lahan ini. Setelah itu, tim yustisi melakukan pembukaan gembok segel yang disepakati kedua belah pihak untuk keperluan pengosongan barang dagangan yang disaksikan puluhan karyawan TG.

Alit Wiradana lebih lanjut mengatakan, selama pengosongan barang dagangan yang dilakukan TG, pihaknya bersama aparat hukum lainnya akan selalu melakukan pengawasan dan pengamanan sesuai dengan surat pernyataan dan perjanjin yang telah disepakati.

“Kami memberikan apresiasi itikad baik manajemen Tiara Grosir karena mau mengosongkan lokasi dan mengangkat barangnya sendiri,” kata Alit Wiradana.

Sementara Kabag Hukum Setda Kota Denpasar I Made Toya SH menyatakan pengosongan TG akan dilakukan secara bertahap sampai tiga bulan, akan dilakukan pengosongan pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu.

“Pengosongan barang dagangan TG itu sesuai dengan pernyataan dan sudah disepakati antara Pemerintah Kota Denpasar dan manejemen Tiata Grosir. Selama pengosongan barang dagangan Tiara Grosir ini, kami serahkan kepada Satpol PP untuk mengawasinya,” ujarnya.

Kuasa Hukum Tiara Grosir, Anwar Rido menegaskan, kebijakan yang diberikan Pemerintah Kota Denpasar tetap diikuti dan ditaati, seperti diberikan batas waktu tiga bulan untuk pengosongan.

Sebelum tiga bulan pengosongan ini, lanjut dia, tanah dan bangunan akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Denpasar.

“Saat ini kami sudah negosiasi dengan pihak Siwa Plaza. Sedangkan untuk karyawan kami telah koordinasikan dengan pihak Tiara Group,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan HRD Tiara Grosir Nyoman Darmaena, kebijakan yang telah disepakati pihak manajemen dan pemerintah kota diikuti sepenuhnya.

“Barang-barang dagangan Tiara Grosir ini akan kami bawa ke outlet-outlet Tiara selama tiga bulan batas waktu pengosongan. Sedangkan untuk Siwa Plaza merupakan salah satu opsi pilihan manajemen untuk membuka lagi Tiara Grosir,” ucapnya.

Kabag Pengelolaan dan Aset Setda Kota Denpasar, Maria Antonia Dezire Mulyani menjelaskan bangunan bekas Tiara Grosir ini akan dijadikan UKM Center.

“Sedangkan tindaklanjut dari pusat kerajinan ini yakni Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Kota Denpasar,” katanya. AN-MB