Yustisi Baliho4

Klungkung (Metrobali.com)-

Berdasarkan atas rekomendasi dari Panwaslu mengenai banyaknya pelanggaran atribut kampanye Pilpres 2014, Tim Yustisi Kabupaten Klungkung bertindak dengan mencabut atribut yang melanggar Selasa  (1/7). Atribut kampanye seperti baliho, sepanduk dan bendera yang dicabut tersebut berada pada zona larang. Tempat yang dijadikan ketentuan dalam zona larang diantaranya seperti tempat sembahyang, tempat pelayanan Umum (sekolah, Kantor, taman kota) dan fasilitas umum (tiang listrik, phon, jembatan). Dalam pencabutan atribut kampaye kemarin, Tim Yustisi yang didominasi oleh anggotanya langsung dipimpin Kasat Pol-PP Wayan Sucitra serta didampingi oleh anggota Konisioner Panwaslu Ketut Mertajaya dan dari KPU bagian hukum dan sosialisasi Nengah Sudata.

Pembersihan Atribut Kampanye Partai yang dimulai selasa pagi 08.30 kemarin di mulai dari jalan Gajah Mada kemudian dilanjutkan jalan Ngurah Rai, Simpang Lima Klungkung, Jalan Batu Tabih kemudian dilanjutkan menyisir jalan di Banjarangkan dan Bay Pas Klungkung. Dari penyisiran tersebut banyak ditemukan pelanggaran spanduk dan Baliho dari dua Kandidat calon Presiden 2014 yang menempal pada pepohonan dan fasilitas umum seperti tiang listrik dan telepon.

Dalam wawancaranya, Ketut Mertajaya selaku anggota komisioner Panwaslu menyampaikan bahwa aturan tentang kampanye pemasangan atribut Partai atau calon kandidat itu sama seperti Pemeilihan Gubernur, Bupati Legislastif sampai Presiden sekalipun. Jadi seharusnya tidak ada pelanggaran lagi karena kita sudah melewati pemilihan tersebut. “Jadi untuk kedepannya kepada tim Kampanye atau tim Pemenang harus disosialisasikan aturan itu ke bawah, kalau sudah ada peraturannya jangan dilanggar” himbau Ketut Mertajaya.

Hal yang sama juga disampaikan Kasat Pol-PP, Wayan Sucitra bahwa kami bertindak atas rekomendasi dari Panwaslu, kami menindak atribut yang berada yang ditentukan ada di zona larang oleh Panwaslu.  SUS-MB