Satpol PP Badung Bongkar Reklame1
Mangupura (Metrobali.com)-
Tim Yustisi Pemkab Badung yang dimotori Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan dua buah reklame berukuran cukup besar di perempatan jalan raya Lukluk Perang, Jumat (13/3). Penurunan dan pembongkaran reklame tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP Badung I Ketut Martha didampingi Kabid. Penyidikan Satpol PP I Nyoman Badra.
Ditemui disela-sela pembongkaran, Ketut Martha mengatakan, penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Perbup Nomor 80 Tahun 2014 dan proses pembongkaran reklame yang tanpa izin ini telah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.
Badung Bongkar Reklame
Pihaknya mengawali dengan sosialisasi yang telah dilaksanakan oleh Dispenda Kab Badung, pendataan di lapangan, dalam proses pembongkaran pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan pemilik lahan.
Dijelaskan, Kabupaten Badung sebagai destinasi pariwisata dimana regulasi yang menyangkut lingkungan salah satu adanya penertiban reklame yang telah melalui tahapan-tahapan.
Reklame sedang dibongkar
Lebih lanjut dikatakan Ketut Martha, saat ini Kabupaten Badung telah memiliki master plan pemasangan billboard/reklame di seluruh kecamatan di Badung. Untuk itu Martha mengharapkan masyarakat memberi dukungan terhadap penertiban dan penataan reklame ini demi cantik dan indahnya lingkungan Kabupaten Badung.
Ditambahkan Kabupaten Badung saat ini telah melakukan penertiban reklame-reklame yang berukuran kecil yang ada ditrotoar yang melanggar Rumija dan damija dimana telah melayangkan surat teguran sebanyak 630 buah dan yang sudah dibongkar kurang lebih 500 buah.
2 (6)
Ketut Martha menghimbau dalam pemasangan reklame atau baliho selamat hari raya nyepi nanti dalam pemasangannya sesuai dengan estetika, keamanan dalam hal kontruksinya harus kuat dan bilamana sudah jatuh tempo 3 hari setelah hari raya nyepi diharapkan melaksanakan pembongkaran dengan baik, untuk mewujudkan Badung  cinta lingkungan yang santhi dan jagadhita. RED-MB