Keterangan foto: Calon legislatif Ni Made Rai Santini dari PDIP Dapil Kecamatan Tabanan Kerambitan/MB

Tabanan (Metrobali.com) –

Tim calon legislatif Ni Made Rai Santini dari PDIP Dapil Kecamatan Tabanan Kerambitan, menemukan adanya dugaan penggelembungan suara di sejumlah TPS yang ada di Kecamatan Kerambitan dan Tabanan.

‘Kami menemukan bukti bukti dugaan penggelembungan suara yang terjadi di sejumlah TPS di Kecamatan Kerambitan dan Tabanan ,” jelas I Nyoman Sukariarta selaku Ketua Tim Pemenangan Rai Santini, Jumat ( 3 Mei 2019).

Ia menjelaskan akibat dugaan terjadinya penggelembungan suara tersebut, calon legislative I Made Rai Santini mengalami kekalahan perolehan surat suara dari calon I Ketut Arsana Yasa.

“ Di TPS 008 Desa Blumbang kami menemukan suara caleg nomor urut 1 dengan jumlah perolehan 11 suara, masuk ke calon nomor urut 2 Ketut Arsana Yasa sehingga menguntungkan Arsana Yasa calon nomor urut 2,” jelasnya.

Begitujuga di TPS 009 Desa Sembung Gede, pihaknya menemukan suara partai tertukar ke suara caleg nomor urut 2 sehingga menguntungkan caleg nomor urut 2 tersebut.

Selain itu di TPS 010 Desa Sudimara pihaknya menemukan perbedaan suara yang sah di C1 berjumlah 245 yang seharusnya 252. Di TPS 003 Desa Sudimara pihaknya menemukan hasil pleno dengan C 1 berbeda, begitujuga di TPS 002 Desa Sudimara pihaknya menemukan jumlah suara partai PDIP dan calon berbeda di C1 jumlahnya 215 seharusnya 220 sehingga terindikasi ada penggelembungan suara.

“Kami sangat menyayangkan praktek praktek seperti ini dan kami sudah siap dengan data,” jelasnya. Sejauh ini pihaknya memang bersikap diam dan terkesan tidak mau berpolemik di media. Namun pihaknya menunggu waktu yang tepat untuk berkomentar.

Sementara itu Ni Made Rai Santini sangat menyayangkan terjadinya dugaan penggelembungan suara tersebut. Ia merasa sangat dirugikan. “Saya kemudian bekerja keras bersama tim untuk mencari data dimana saja terjadi kecurangan. Astungkara kami berhasil menemukan data tersebut dan valid,” tandasnya. Timnya bekerja keras untuk mendapatkan data dugaan penggelembungan suara tersebut karena sebelumnya partai meminta pihaknya untuk mengumpulkan data data lengkap sehingga bisa dijadikan bukti ketika terjadi pleno di KPU Kabupaten. “Namun apa yang kami dapatkan, ternyata partai terkesan lepas tangan,” tandasnya.

Sejatinya ia tidak ingin berpolemik dan berkomentar di media, namun karena induk partai dalam hal ini DPC PDIP terkesan lepas tangan terpaksa pihaknya mengungkap hal ini di media. “Saya ingin minta keadilan. Kenapa kami berdua antara Saya dengan Arsana Yasa tidak dipertemukan untuk menyampaikan data data masing masing. Saya punya data valid,” tukasnya. Besar harapanya ketika DPC PDIP tidak menggubris usahanya untuk mendapatkan keadilan, ia pun akan mencari keadilan ke DPD PDIP Bali. “Lima tahun lalu yakni 2014 saya sudah dikorbankan dan tidak lolos karena ada dugaan permainan. Sekarang saya mau dikorbankan lagi,” tandasnya.

Adik kandung dari almarhum I Wayan Sukandi – tokoh PDIP Bongan – ini hanya meminta kepada induk partai agar merkomendasi surat ke KPU sehingga KPU bisa membuka surat suara C1 Plano pada rapat pleno KPU di tingkat kabuapten hari Minggu tanggal 5 Mei 2019. “ Saya hanya meminta keadilan, kalau pun toh nanti C1 plano di buka pada pleno KPU memenangkan Arsana Yasa, saya legowo dan wajib saya terima,” pungkasnya.

Editor: Hana Sutiawati