Mangupura (Metrobali.com)-

           Guna mempercepat penyelesaian masalah PHDI Badung, dimana ada orang yang membawa-bawa nama PHDI Badung secara ilegal, Tim Penyelesaian Masalah PHDI Badung bersurat ke Bupati Badung dan Ketua DPRD Badung. Surat sudah disampaikan langsung ke kantor Bupati dan DPRD Badung, dan diharapkan pejabat di Badung ini taat hukum serta melaksanakan pemerintahan bersih dan baik, sesuai dengan janji yang diucapkan ketika menjalani sumpah jabatan.    Demikian penegasan Wayan Sukayasa, ST, Sektretaris Tim Penyelesaian Masalah PHDI Badung, setelah mengantarkan surat Tim kepada dua pejabat penting di Badung tersebut, Selasa (19/8).
            Sukayasa menegaskan, di Badung selama ini terdapat orang yang menyebut dirinya Ketua PHDI Badung, padahal jelas ia tidak memegang SK PHDI Bali, sesuai dengan AD/ART PHDI Pusat. Adanya ”PHDI Badung ilegal” tersebut telah menimbulkan suasana tidak nyaman di tengah umat maupun masyarakat, dan pihaknya berharap Bupati Badung maupun DPRD Badung taat kepada mekanisme organisasi yang dibentuk berdasarkan asas-asas pembentukan organisasi, apalagi majelis umat Hindu seperti PHDI.
            ”Tim ini dibentuk, karena pengurus PHDI Badung datang ke DPD RI Wayan Sudirta dan meminta difasilitasi, untuk mencapai solusi yang baik. Kami bersurat ke pejabat penting Badung ini, agar masalah ini segera selesai. Jangan sampai pemerintah Badung mengamini majelis ilegal, karena hal itu bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik dan bersih, bertentangan dengan sumpah jabatan, dan tentu tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang ada,” kata Sukayasa.
           
Tembusan ke Kejaksaan
Kata Sukayasa,Tim juga menembuskan suratnya ke aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri Denpasar. Soalnya, bilamana lembaga ilegal yang menyebut dirinya sebagai PHDI Badung menggunakan dana APBD Badung, padahal ada PHDI Badung yang sah dan memiliki SK PHDI Provinsi Bali, apa yang dilakukan oleh oknum pengurus PHDI Badung ilegal itu berpotensi korupsi.
”Potensi korupsi itu ada. Makanya, kita harapkan Bupati Badung dan DPRD Badung taat hukum, menghargai mekanisme tiap organisasi, agar tercipta tertib bernegara maupun tertib organisasi,” imbuh Sukayasa. RED-MB