bambang

Mataram(Metrobali.com)-

Tim Pemenangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Cawapres Hatta Radjasa di Nusa Tenggara Barat diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi NTB terkait adanya dugaan pelanggaran pemilihan umum yang dilakukan.

“Pemeriksaan terhadap tim yang dihadiri Ketua Harian Tim Pemenangan Prabowo-Hatta Provinsi Nusa Tenggara Barat Willgo Zainar didampingi sejumlah tokoh Partai Gerindra itu, telah kami lakukan di Kantor Bawaslu NTB di Mataram hari Selasa (17/6),” kata Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB Bambang Karyono di Mataram, Rabu (18/6).

Sementara Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat, TGH M Zainul Majdi, yang juga Gubernur NTB, tidak memenuhi panggilan Bawaslu, melainkan diwakili Wakil Ketua DPD Partai Demokrat NTB TGH Mahaly Fikri.

Bambang menyebutkan, pemanggilan terhadap mereka dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran pemilu oleh Tim Pemenangan Prabowo-Hatta NTB, ketika calon wakil presiden Hatta Radjasa bertandang ke Pulau Lombok untuk mengikuti kegiatan di Pondok Pesantren Darun Nahdatain Pancor, Kabupaten Lombok Timur, pada 13 Juni lalu.

Selain menghadiri kegiatan di salah satu ponpes di Pancor, Hatta Radjasa pada hari itu juga mengukuhkan Tim Pemenangan Capres dan Cawapres Prabowo-Hatta Provinsi NTB yang diketuai Zainul Majdi, di Kota Mataram.

Sehubungan dengan itu, lanjut Bambang, pihaknya butuh klarifikasi dari tim pemenangan yang telah mendatangkan Hatta Radjasa ke tempat-tempat itu, sehingga apa yang menjadi pengaduan dan pertanyaan masyarakat, nantinya akan menjadi lebih jelas.

Sebab, kata Bambang, bagaimanapun secara aturan, tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas umum lain atau fasilitas milik negara, tidak diperbolehkan dipakai kegiatan kampanye.

“Inilah yang coba kami klarifikasi, karena bukti-bukti berupa video adanya kegiatan itu di lembaga pendidikan yang dibarengi dengan kehadiran siswa siswi, telah kami miliki. Nah, secara aturan, ini tidak dibolehkan,” ujarnya, menandaskan.

Untuk itulah, lanjut Bambang, Bawaslu perlu mengklarifikasi kepada Tim Pemenangan Prabowo-Hatta NTB, dengan pertimbangan agar pelaksanaan pilpres dapat berjalan sesuai aturan yang ada.

Ketua Harian Tim Pemenangan Prabowo-Hatta Provinsi NTB Willgo Zainar mengakui bahwa pihaknya telah datang ke kantor Bawaslu NTB untuk melakukan klarifikasi terkait kedatangan Hatta Radjasa di salah satu pondok pesantren di Pancor, Lombok Timur.

“Jadi kedatangan kami ke Bawaslu untuk mengklarifikasi kedatangan Pak Hatta Radjasa pada 13 Juni lalu ke Pancor,” katanya.

Ia menyebutkan, dalam klarifikasi itu, pihaknya membantah jika kehadiran Hatta Radjasa dalam rangka silaturahmi ke ponpes di Pancor tersebut, menyalahi aturan karena dikaitkan dengan tempat pendidikan. Padahal, ponpes tersebut selain sebagai tempat pendidikan, juga kesehariannya dipakai untuk kegiatan masyarakat umum.

Selain soal kedatangan Hatta Radjasa ke Ponpes, lanjut dia, pihaknya juga mengklarifikasi terkait nama-nama tim sukses pemenangan Prabowo-Hatta Provinsi NTB. Termasuk, adanya dugaan penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah.

“Ini juga sudah kami sampaikan, termasuk rencana kampanye para pejabat yang tergabung dalam tim sukses Prabowo-Hatta,” ucapnya.

Disinggung apakah Gubernur NTB sudah mengajukan izin cuti kampanye, Wilgo menegaskan bahwa sebagai Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Zainul Majdi sangat konsen dengan hal itu.

“Begitu SK diserahkan, Pak Zainul langsung mengajukan izin cuti kampanye,” kata Wilgo menambahkan.

Pilpres kali ini diikuti dua pasangan capres-cawapres, yakni Prabowo Subianto-Hatta Radjasa dengan nomor urut 1, dan Joko Widodo-Jusuf Kalla nomor urut 2. AN-MB