Denpasar (Metrobali.com)-

Tim pemenangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) menolak kertas suara paket nomor urut 1, Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS).

Menurut Humas tim pemenangan Pasti-Kerta, Ketut Ngastawa pihaknya tak akan mengikuti mekanisme yang dianggapnya keliru. “Keputusan Panwaslu menyatakan bahwa surat suara itu menyalahi ketentuan. Kami tidak mau ikut dalam kesalahan itu. Bodoh kalau kami mengikuti itu,” kata Ngastawa saat memberi keterangan di Sekar Tunjung Center, Kamis 25 April 2013.

Menurut Ngastawa, mestinya semua pihak taat kepada aturan yang ada. “Mestinya kita taat asas dan taat hukum,” tegas dia. Sementara itu, sekretaris pemenangan paket Pasti-Kerta, Komang Purnama menegaskan, pada saat penandatanganan surat suara pada tanggal 11 April 2013, ia melihat perubahan kertas suara paket yang diusung PDIP itu.

“Saat penandatanganan, saya lihat gambar itu (surat suara PAS dan logo PDIP). Hanya saya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi terhadap kertas suara mereka,” kata Purnama.

“Kami tidak ingin intervensi gambar surat suara pada pihak lain. Yang kami setujui dan tandatangani di atas materai adalah kertas suara paket Pasti-Kerta. Itu persetujuan pada gambar kami,” tambah Purnama.

Pada kesempatan itu Purnama menyampaikan tiga hal sikap tim Pasti-Kerta atas hal itu. Pertama, kata dia, tim Pasti-Kerta dan kandidat tidak ingin ada upaya pemelintiran pemberitaan berkaitan dengan temuan Panwaslu Bali mengenai telah terjadinya pelanggaran administrasi soal surat suara yang disiapkan KPUD Bali yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 2 PKPU Nomor 66 Tahun 2009.

“Kedua, kami sangat menjunjung tinggi supremasi hukum, sehingga semua proses maupun mekanisme pelaksanaan Pilgub Bali wajib mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan KPU yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Ketiga, sambung Purnama, apapun yang menjadi keputusan KPUD Bali sebagai tindak lanjut dari surat rekomendasi Panwaslu Bali agar tidak cacat secara hukum dan Pilgub Bali dapat dilaksanakan sesuai tahapan yang sudah ditetapkan, serta tidak dijadikan dasar tidak sahnya pelaksanaan Pilgub Bali 2013.

Sementara sekretaris tim advokasi Pasti-Kerta, Simon Nahak menyebut pihaknya telah mengirim surat kepada Panwaslu Bali untuk segera mengeksekusi putusannya.

“Surat itu bernomor 01/TH-PK/IV/2013 sudah dikirim hari ini. Inti suratnya meminta Panwaslu mengeksekusi. Kenapa ada kesalahan fatal kok masih ditunda,” tegas Simon. BOB-MB