Illustrasi. (ist)

Buleleng (Metrobali.com)-  

Kepolisian Sektor Banjar jajaran Polres Buleleng pada (2/6/2020) sekitar Pukul 20.00 Wita berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dirumah korban Ketut Ardini (21) di Banjar Dinas Jembong, Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali secara berturut-turut. Terduga pelaku bernama Gede Sastrawan alias Gede Loleng (37) beralamat di Banjar Dinas Jembong, Desa Gobleg,, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali ditangkap polisi dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda CBR warna merah Tahun 2015, DK 6059 IU beserta STNK an. Suyoto. Dan 1 unit kalung emas beserta mainannya, 2 cincin emas, sepasang sumpel emas lengkap dengan surat pembelian.
“Pelaku secara berturut- turut melakukan aksi pencurian dengan mengambil barang dirumah korban disaat rumah korban dalam keadaan kosong.” jelas Kapolsek Banjar AKP Made Agus Dwi Wirawan seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa di Mapolres Buleleng Kamis (4/6/2020)

Kronologis pengungkapan berdasar laporan, berawal pada Senin, 4 Mei 2020, kakak korban bernama Komang Sarsini kehilangan uang tunai yang disimpan dalam almari kamar tidur sebesar Rp 20 juta. Korban Komang Sarsini ini, sebelumnya juga pernah kehilangan berupa tempat menyimpan uang (celengan).
Selajutnya pada Kamis, 28 Mei 2020 sekitar Pukul 17.00 Wita yang menjadi korban Ketut Ardini. Korban kehilangan barang-barang berharganya berupa 1 unit kalung emas beserta mainannya, 2 cincin emas, sepasang sumpel emas lengkap dengan surat pembelian dan uang tunai sebesar Rp 450.000 yang tersimpan didalam almari kamar tidur korban. Atas peristiwa ini, korban melaporkannya ke Mapolsek Banjar.

Berdasarkan kronologis pengungkapan dan atas dasar laporan polisi bernomor Polisi :LP/05/VI/2020/Bali/Res Bll/Sek Bjr tanggal 02 Juni 2020, selanjutnya dengan sigap Kapolsek Banjar memerintahkan Kanit Reskrim bersama team Opsnal melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan mencari-saksi-saksi di TKP. Dari hasil penyelidikan kemudian pada Selasa, 2 Juni 2020 sekitar Pukul 20.00 Wita berhasil diamankan terduga pelaku Gede Sastrawan alia Gede Loleng.
Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, pelaku mengakui telah melakukan pencurian secara berturut-turut di rumah korban. Barang-barang berupa perhiasan tersebut, sudah sempat dijual kepada orang lain dan sebagian masih disimpan oleh pelaku. Sedangkan uang tunai sebesar Rp 20.000.000 yang diambil oleh pelaku digunakan untuk membeli 1 unit sepeda motor Honda CBR warna merah Tahun 2015, DK 6059 IU.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman Barang siapa mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama lamanya lima tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp 900.,” pungkas Kapolsek Banjar AKP Agus Dwi Wirawan.

 

Pewarta : Gus Sadarsana
Editor : Hana Sutiawati