Tim Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Tiket Garuda

Denpasar, (Metrobali.com)-

Tim gabungan Kejari Denpasar, Kejati Riau dan Kejati Bali meringkus terpidana satu tahun penjara kasus korupsi tiket Garuda Indonesia, Tutin Apriyani, Senin (2/12). Terpidana Tutin diinformasikan menghilang pasca turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dirinya bersalah.
Kasi Intelbdan Humas Kejari Denpasar, Agung Ary Kesuma dikonfirmasi mengatakan Tutin ditangkap di rumahnya Jalan Putri Indah, Perumahan Sudirman Indah, Kel Simpang Tiga, Kec Bukit Raya, Pekanbaru Senin sekitar pukul 06.30 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2121/K/Pid.Sus/2016 tanggal 26 Juli 2017. “Sekarang sudah dibawa ke Denpasar untuk selanjutnya kami bawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani hukuman,” tegasnya.
Tutin diketahui telah diputus satu tahun penjara dalam kasus korupsi tiket Garuda Jilid V yang ditangani Kejari Denpasar sekitar tahun 2007 lalu. Dalam putusan sebelumnya, Tutin sempat dinyatakan bebas demi hukum karena masa penahanannya telah habis. Atas kondisi tersebut, Tutin memilih pulang ke Pekanbaru. “Nah, saat perkaranya dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap pada 2017 lalu, wanita kelahiran Kabupaten Bengkalis, Riau, ini tak bisa ditemukan,” jelasnya.
Petugas kejaksaan menemukan keberadaan Tutin beberapa hari lalu melalui percakapan ponselnya. Diketahui, Tutin Apriyani terlibat korupsi pengadaan tiket bersama dua rekannya, Suhaimin Nidhom, dan AA Istri Wahyuni, karyawan DPSKD PT Garuda Bandara Ngurah Rai, Bali. Korupsi dilakukan pada medio September 2005 hingga Maret 2006.
Perbuatan terpidana berawal saat menerima kedatangan 15 orang penumpang Continental Airline rute Guam (Amerika Serikat), Denpasar-Jakarta. Mereka transit di Denpasar karena Continental Airline tidak punya rute ke Jakarta.
Berdasarkan multilateral Interline Traffic Agreement antara Continental Airline dan Garuda Indonesia, maka penumpang diangkut dengan pesawat Garuda tapi tetap menggunakan tiket Continental. Dalam perjalanannya, terpidana dan rekannya melakukan exchange, MCO dan refund sebagaimana mestinya. Harusnya tiket yang dikeluarkan mendapat persetujuan dari kantor yang mengeluarkan tiket Continental tapi itu tidak dilakukan terpidana.
Terpidana mendapatkan uang dari exchange tiket dan penerbitan MCO balance dari kelompok masing-masing penumpang sebesar Rp14,3 juta. Uang itu dikumpulkan dan dibagi rata untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan itu, Tutin dan kawan-kawan dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat(1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP. (NT-MB)