Foto: Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH.,Advokat pada kantor Hukum Widhi Sada Nugraha & Partners (nomor 2 dari kiri) bersama keluarga I Komang Sutrisna Putra, korban bunuh diri di kapal pesiar.

Denpasar (Metrobali.com)-

Keluarga korban bunuh diri di kapal pesiar I Komang Sutrisna Putra akhirnya merasa lega. Sebab setelah menunggu hampir sebulan, pihak perusahaan yakni Celebrity Cruises tempat almarhum bekerja memberikan uang kompensasi.

Uang kompensasi tersebut berupa Death Benefit, uang sumbangan yang dikumpulkan teman-teman almarhum di kapal Celebrity Millennium, sisa gajinya serta biaya untuk pengabenan almarhum I Komang Sutrisna Putra.

Semua klaim tersebut bisa didapatkan karena pihak keluarga almarhum meminta bantuan Advokat pada kantor Hukum Widhi Sada Nugraha & Partners. Mereka yakni I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH., I Nyoman Sumantara, SH., MH., dan Ni Nyoman Astiti Asih, SH., M.H.

I Nengah Yasa Adi Susanto, salah satu Kuasa Hukum keluarga almarhum menegaskan bahwa dari awal pihaknya diminta bantuan oleh pihak keluarga almarhum karena memang dirinya yang membantu memberangkatkan almarhum I Komang Sutrisna Putra.

“Saya yang membantu dia melalui agen PT. Ratu Oceania Raya Bali. Saya juga yang meng-interview almarhum dan saya luluskan dengan posisi jadi Housekeeping Cleaner di Celebrity Cruises,” terang Adi Susanto.

Setelah itu almarhum lanjut final interview dengan Recruiter dari Royal Caribbean Cruise Ltd, dan diluluskan juga. Hingga akhirnya almarhum bisa berangkat bekerja di kapal pesiar pertama kali pada bulan Juli 2015 lalu.

Lebih lanjut Adi Susanto menerangkan, pada saat keluarga korban dihubungi oleh pihak Celebrity Millennium, kakak almarhum yakni I Gede Bara Suryawan Putra langsung menghubungi Adi Susanto.

“Kakak almarhum menjelaskan bahwa sesuai informasi dari pihak perusahaan katanya adiknya meninggal gantung diri di kamar mandi,” tambah Advokat  yang tergabung di DPC Peradi GST Denpasar yang sering membantu para Pekerja Migran Indonesia utamanya Pekerja Kapal Pesiar ini.

Libatkan Banyak Pihak

Proses pemulangan jenazah almarhum dihadiri Kadisnaker dan ESDM Bali serta Kepala BP3TKI Bali.

Jro Ong demikian panggilan pria dari Jero Kaleran, Desa Bugbug, Karangasem ini menambahkan bahwa dari awal pihaknya memang turut aktif membantu keluarga almarhum pasca berita kematian tersebut.

Segera setelah dihubungi, Adi Susanto langsung mengontak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali, Ida Bagus Ngurah Arda. Selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2019 pihaknya diundang rapat oleh Kadisnaker dan ESDM Bali Bersama Kepala BP3TKI Bali dan pihak keluarga almarhum.

Adi Susanto mengaku  bersyukur karena semua pihak baik Kadisnaker & ESDM Bali, Kepala BP3TKI Bali dan pihak lainnya sangat membantu hingga akhirnya jenasah almarhum I Komang Sutrisna Putra tiba tanggal 22 Desember 2019.

“Saat itu langsung kami jemput ke Bandara dan turut mengantarkan Bersama Kadisnaker & ESDM Bali, Kepala BP3TKI Bali, Kadisnakertrans Karangasem dan pihak keluarga ke rumah duka di Br. Sirang, Desa Adat Macang, Bebandem, Karangasem,” terang Adi Susanto.

Kasus Tercepat, Selesai Hanya Sebulan

Almarhum I Komang Sutrisna Putra.

Pria yang juga jadi Direktur Utama PT. Ratu Oceania Raya Bali, agen resmi kapal pesiar yang beralamat di Dalung, Mangupura, Badung ini menambahkan bahwa pihaknya terpanggil untuk membantu dari awal tapi tidak menyangka akan diminta menjadi Kuasa Hukum untuk menyelesaikan segala hak-hak almarhum selama bekerja di kapal pesiar.

“Pintu masuk kami adalah aturan internasional yang khusus mengatur terkait pekerja di kapal pesiar yakni Maritime Labor Convention (MLC 2006) dan Collective Bargaining Agreement (CBA),” terang Adi Susanto.

Pihaknya pun intens berkomunikasi dengan Supervisor Crew Claims Risk Management Department Royal Caribbean Cruise Ltd. Akhirnya bersyukur setelah hampir sebulan berkomunikasi dengan Pihak perusahaan akhirnya klaim dan kompensasi almarhum bisa didapatkan.

“Ini kasus tercepat yang bisa kami selesaikan dengan nominal kompensasi yang lumayan besar juga. Biasanya kasus-kasus yang berhubungan dengan Maritime Law dapat kami selesaikan kurun waktu 3-4 bulan dan khusus kasus ini hanya kurang dari sebulan bisa kami selesaikan,” pungkas Adi Susanto.

Keluarga Korban Sangat Bersyukur

I Made Kumbang (kiri), ayah almarhum I Komang Sutrisna Putra.

I Gede Bara Suryawan Putra, kakak almarhum sangat mengapresiasi kerja Tim Hukum dari Kantor Hukum Widhi Sada Nugraha & Partners. Pihaknya merasa benar-benar dibantu dari mulai pemulangan jenasah adiknya. Kemudian Adi Susanto membantu komunikasi dengan pihak perusahaan agar apa yang menjadi hak-hak dari adiknya bisa didapatkan.

Pihak keluarga almarhum pun sangat bersyukur karena kurang dari sebulan uang donasi dari teman-teman almarhum di kapal, biaya pengabenan dan yang paling utama adalah klaim death benefit dari perusahaan Celebrity Cruises bisa juga didapatkan. Hal ini semua berkat kerja keras dan komunikasi Bapak I Nengah Yasa Adi Susanto dan Timnya dengan pihak perusahaan Celebrity Cruises.

“Di awal kami sangat pesimis untuk mendapatkan hak-hak normatif tersebut karena adik saya meninggal karena gantung diri di kamar mandi di kapal. Namun bersyukur Pak Adi dan Timnya bisa memperjuangkan semua klaim tersebut sehingga uang kompensasi tersebut bisa didapatkan,” ungkap Gede Bara.

“Semua itu bisa pakai untuk membayar biaya-biaya selama pembakaran jenasah, pengabenan dan ngeroras nantinya,” tambah Gede Bara.

Hari Selasa, 4 Pebruari 2020 Tim Kuasa Hukum dari Widhi Sada Nugraha & Partners bertemu dengan keluarga almarhum di Desa Macang, Bebandem, Karangasem.  Pertemuan ini sekaligus untuk mengembalikan semua dokumen yang selama ini digunakan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan kompensasi dari perusahaan Celebrity Cruises.

Pertemuan ini sekaligus juga memberitahukan bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai Kuasa Hukum telah selesai.” Kami sangat bersyukur bisa mengadvokasi keluarga almarhum dengan baik dan cepat serta mengapresiasi juga pihak perusahaan yang sangat kooperatif,” tutup Adi Susanto yang juga Ketua DPW Bali Partai Solidaritas Indonesia ini. (dan)