Karangasem, (Metrobali.com) –

Tim hukum Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri bakal laporkan sejumlah akun Facebook yang diduga mengunggah selebaran photo surat ke media sosial mengenai kegiatan sabungan ayam yang didalam surat tersebut menyeret salah satu nama putra Bupati Karangasem.

Menurut Konsultan Politik IGS Mas Sumatri, I Gusti Putu Arta, tim hukum yang dipimpin oleh A.A. Parwata SH rencana akan melaporkan sejumlah akun Facebook ke Polres Karangasem pada esok hari Kamis (23/01/2020). Adapun isi laporan yang akan dilakukan esok hari yaitu berkenaan dengan pelanggaran UU ITE.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh pihaknya, Putu Arta menyebutkan sekurangnya ada 4 akun facebook yang mengunggah status. Bahkan dalam pengantar beberapa akun malah jelas ditulis tuduhan anak Bupati terlibat dalam perlindungan sabungan ayam.

“Setidaknya telah terdeteksi 4 akun FB yang akan dilaporkan walaupun dilinimasa akun itu sudah ada yang dihapus namun status tersebut telah dibaca publik dan dibagikan,” terang Putu Arta.

Bagi Putu Arta, pelakunya potensial melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

“Langkah ini juga bagian dari sikap serius tim hukum Mas Sumatri untuk meneggakkan hukum dan mendidik publik berani bertanggung jawab atas kebebasan yang diberika negara kepada warganya,” jelas Putu Arta. (SUA)