Anggota tim hukum BPN Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo (kiri) bersama Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso (kanan) dalam diskusi publik “Jaminan Hukum Saksi dan Hakim Sidang Sengketa Pilpres 2019” di Jakarta, Senin (17/6/2019). (ANTARA/DEVI NINDY)

Kami sangat-sangat mempunyai tekad bahwa gugatan di MK demi penegakan demokrasi keadilan yang kebenaran dan substantif dan demi kedaulatan rakyat, ujar dia

Jakarta (Metrobali.com)-

Anggota Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo menyebut pihaknya konsisten menempuh jalur hukum untuk perjuangkan kedaulatan rakyat melalui pasangan Prabowo-Sandi.

Nicholay di Jakarta, Senin (17/6) menyebutkan upaya gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi adalah ikhtiar terakhir memperjuangkan suara rakyat yang merasa dicurangi.

“Ini masalah hak kedaulatan rakyat, Prabowo-Sandi hanya alat dari kedaulatan rakyat yang dipercaya untuk ditempatkan menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar dia.

Nicholay menyebutkan rakyat yang memberikan suaranya di Pilpres 2019 kepada Prabowo-Sandi dan merasa dicurangi, tengah meminta hak agar keadilan bisa ditegakkan melalui tim hukum BPN.

“Perjuangan yang dilakukan oleh tim hukum BPN yang dipimpin Bambang Widjojanto bukan masalah Prabowo-Sandi. Kami sangat-sangat mempunyai tekad bahwa gugatan di MK demi penegakan demokrasi keadilan yang kebenaran dan substantif dan demi kedaulatan rakyat,” ujar dia.

Selain itu, Nicholay menyebutkan tim hukum sudah mempersiapkan diri untuk mendengar jawaban pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin menjawab semua dalil dalam sidang lanjutan gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi yang akan berlangsung Selasa (18/6).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso menilai proses dan tahapan Pemilu 2019 adalah yang terburuk setelah reformasi.

Salah satu alasannya, kata dia, dari data KPU sebanyak 500 lebih anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia saat proses rekapitulasi suara pasca pencoblosan.

Priyo menambahkan, kejelasan kasus wafatnya petugas KPPS tidak ada tindaklanjutnya hingga saat ini dan seperti bukan kasus yang luar biasa.

Sumber : Antaranews