MetroBali

Selangkah Lebih Awal

Tim Gabungan TNI-Polri Temukan Bungker dan Narkoba di Permukiman SMB, Muslim

Arsip Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah menetapkan 41 orang sebagai tersangka dalam kasus penghadangan, penganiyaan dan pengerusakan serta pencurian terhadap tim Satgas Karhutla Jambi yang sedang bertugas di kawasan hutan Distrik VIII Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi pada 13 Juli lalu.(Antara.jambi/Nanang Mairiadi)

 

Jambi (Metrobali.com)-
Hasil penyisiran yang dilakukan oleh tim gabungan dari pihak kepolisian dan TNI dilokasi perkampungan Kelompok Kriminal Bersenjata Serikat Mandiri Batanghari (KKB SMB) ditemukan bungker dan narkoba jenis sabu di salah satu rumah yang ditempati pimpinan SMB, Muslim.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi, Senin mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait penangkapan pimpinan Serikat Mandiri Batanghari (SMB), Muslim, bersama puluhan pengikutnya.

Informasi terbaru, dari hasil penyisiran di base camp kelompok SMB, pihak kepolisian menemukan sebuah bungker atau tempat perlindungan. Namun sejauh ini belum diketahui kegunaan bungker tersebut.

“Ada ditemukan bungker, tetapi sudah kosong dan tim juga mengatakan ditemukan paket narkotika jenis sabu-sabu, lengkap dengan alat hisapnya.

Beratnya belum diketahui tapi yang jelas ada sabunya, serta alat hisap atau bong. Paket narkotika itu belum digunakan.

Lebih lanjut Kuswahyudi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait penanganan kasus kelompok SMB pimpinan Muslim tersebut.

Diberitakan sebelumnya, 59 orang dari kelompok SMB telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiyaan, pengrusakan serta pencurian terhadap tim Satgas Karhutla Jambi yang sedang bertugas di kawasan hutan Distrik VIII PT. Wirakarya Sakti (WKS), Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjabbar) yang terjadi pada 13 Juli lalu.

Tersangka yang ditetapkan termasuk Muslim, selaku pimpinan SMB. Deli Fitri yang merupakan istri dari Muslim juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

59 orang tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 KHUPidana, pasal 363 KHUPidana, dan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 unit sepeda motor, 3 bambu runcing, 10 pucuk senjata api rakitan, 49 bilah senjata tajam, 4 buah peluru tajam, 1 buah peluru tajam di dalam senpi, 2 unit HT, 1 unit laptop, dan 1 helai baju dalam TNI AD. (Antaranews)