Ilustrasi

Denpasar, (Metrobali.com)-

Sepasang penyelundup sabu sabu ditangkap Tim Gabungan Bea Cukai Ngurah Rai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di Bandara Ngirah Rai, Bali, Senin (10/2) malam. Kedua pelaku yakni Didik Sucipto (40) dan Bunga Erita Septya Putri diketahui membawa sabu 600 gram dari Malaysia
Demikian dijelaskan Wadir Reserse Narkoba Polda Bali AKBP I Putu Yuni Setiawan. “Awalnya, petugas Bea Cukai menangkap yang perempuan berinisial B (Bunga) dengan barang bukti sabu yang disembunyikan di pakaian dalam yang dikenakannya,”ujar AKBP Setiawan di sela-sela rilis Operasi Antik di Polda Bali, Rabu (12/2).
Pada petugas Bunga mengaku dari Malaysia bersama Didik. Namun, pria asal Dusun Genteng Wetan, Banyuwangi, Jawa Timur ini lolos di Bandara Internasional Ngurah Rai. Dari keterangan tersebut, Bea Cukai berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. “pelaku D (Didik) tiba duluan,”katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan Didik di kos temannya di Jalan Tukad Bilok, Gang Harum Putra Getar nomor 18, Denpasar Selatan. Sekitar pukul 01.00 wita, tersangka ditangkap. Dari tangan Didik, petugas menyita barang bukti tujuh plastik klip berisi sabu seberat 289,17 gram dalam koper yang dibawanya dari Malaysia. Selain itu, polisi juga mengamankan 60 butir tablet erimin, sebuah passpor serta handphone. “Bisa dibilang keduanya bagian dari jaringan narkoba internasional. Meskilun Pengakuannya baru sekali membawa narkoba ke Bali,”ungkapnya. “ Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Kami masih fokus mengejar siapa pengendalinya,”sambung Setiawan. (NT-MB)