Baliho yang ditertibkan KPUD dan Tim Gabungan

Karangasem (Metrobali.com)-

Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kesbangpolinmas, Panwas, Dinas Pertamanan dan Kebersihan dan KPUD Karangasem kembali melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye di sejumlah tempat di Kecamatan Rendang, pada Senin (13/1/2014). Hasilnya, puluhan baliho milik caleg pun berhasil  diberangus yang terpasang di areal Pura Besakih, Rendang, Karangasem.

 Ditemui seusai melakukan penertiban baliho Caleg,  Ketua Divisi Sosialisai Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM KPUD Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana mengatakan, penertiban yang dilakukan bersama tim gabungan ini setelah mendapat rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Karangasem. Sehingga tim gabungan pun langsung bergerak melakukan penertiban. Baliho yang berhasil ditertibkan diantaranya 22 buah baliho berukuran besar  dan sisanya 13 buah  baliho berukuran kecil. Bahkan, Krisna juga mengatakan, baliho yang ditertibkan tersebut terbanyak disekitar areal Pura Besakih terutama di Kiduling Kreteg dan Dalem Puri.

  “Selain rekomendasi dari Panwas, Tim juga menertibkan baliho yang dipasang di pohon-pohon. Di areal Dalem Puri misalnya, Tim  menemukan 12 baleho ukuran besar  milik caleg dan satu buah  baleho milik DPD. Tim juga membersihkan 5 baleho caleg di Kiduling Kreteg termasuk  4 baleho caleg dan DPD di sepanjang jalur menuju Besakih, Rendang,” ungkap Anggota KPUD asal Desa Adat Bungaya ini.

  Krisna Adi Widana juga berharap, semua peserta pemilu dapat  memahami dan melaksanakan segala aturan kampanye agar Pemilu legeslatif  9 April 2014 dapat melahirkan pemimpin berkualitas. Selain itu, para caleg dirahapkan agar memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan pemasangan alat peraga seperti tidak memasang baliho, melainkan hanya boleh memasang sepanduk pada zone yang telah ditetapkan. 

  “PKPU 15 tahun 2013 sudah sangat – sangat tegas melarang pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum termasuk tempat ibadah, apalagi pemasangannya dilakukan di luar zona yang telah ditetapkan, Pemasangan baliho lanjut hanya untuk  calon anggota DPD yang ditentukan pemasanganya satu buah baliho di desa yang direkomendasi oleh perbekel setempat,” ungkapnya lagi.

  Krisna juga mengatakan, penertiban akan terus dilakukan sepanjang ada surat rekomendasi dari Panwas. Untuk hal itu, pihaknya pun akan kembali turun menertibkan baliho di kecamatan-kecamatan lainya, sesuai dengan rekomendasi Panwaslu. “Jumat ini (17/1/2014 red)  tim gabungan akan kembali melakukan penertiban baliho ditempat lain,” pungkasnya. BUD-MB