Tim Advokasi PASS Di Hati “Semprit” KPU Buleleng
Dony Riana : Penambahan TMS Menjadi MS, kalau Ada Bencana Alam atau Post Major
Buleleng, (Metrobali.com) –
Kolaborasi Advokasi DPD PDIP Bali sudah mulai menggeliat untuk mengawal dan memenangkan bakal pasangan calon (Paslon) Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra yang lebih akrab disebut paket PASS Di Hati ini, sejak proses tahapan Pilkada Buleleng 2017 diberlakukan oleh KPU Buleleng. Hal ini berarti, sebagai penyelenggara Pilkada Buleleng 2017 pihak KPU maupun Panwaslih Buleleng lebih cermat melaksanakan tugasnya, demi kondusifnya Buleleng.
Wakil Ketua Tim Advokasi Pass Di Hati, Dony Riana, SH, Rabu (19/10) kepada metrobali mengatakan dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan Pilkada ini, ditemukan beberapa pelanggaran terutama pada tahapan verifikasi faktual. Terkait dengan hal ini, pihaknya akan melakukan tindakan hukum lebih lanjut.”Kami menginginkan penegakan hukum dilakukan secara tegak lurus, sehingga masyarakat nantinya mengetahui bahwa proses tahapan itu dilaksabakan secara ransparan dan akuntable. Sehingga hasil dari Pilkada itu bisa diterima oleh masyarakat. Jadi sekecil apapun sebuah persoalan terkait tahapan Pilkada maka akan ditindak lanjuti” terangnya
Selanjutnya menurut dia, terkait dengan bantuan berupa pendistribusian beras yang dilakukan oleh paslon perseorangan,”Nah hal ini akan kami kejar, sejauh mana kaitannya terhadap dukungan. “Dalam hal ini, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian lebih lanjut” ujar Dony Riana pengacara muda yang saat ini sedang naik daun dan berkantor di Jalan A. Yani Barat Singaraja.
Lebih lanjut Dony Riana mengatakan pihak KPU agar konsisten melaksanakan tahapan, terutama pada saat verifikasi faktual paslon perseorangan pada tahap kedua yang berlangsung sejak tanggal 12 sampai 17 Oktober 2016. Kalaupun pada tahapan ini telah terjadi kekeliruan, maka pada saat ini dilakukan perbaikan. “Sudah jelas tanggal 12-17 Oktober 2016 merupakan tahapan verifikasi faktual dukungan KTP paslon perseorangan. Apabila terjadi sebuah kekeliruan pada tahapan ini, agar dilakukan perbaikan ditanggal 12-17 Oktober 2016. Bukannya malahan tahapan verifikasi faktual ini ikut memasuki pada tahapan pleno PPK. Semisal penambahan dari TMS menjadi MS begitu juga sebaliknya, hal ini dilakukan pada tahapan verifikasi faktual dan bukannya pada saat pleno PPK maupun KPU. Yang jelas dari tanggal 18-21 Oktober 2016 yang merupkan tahapan pleno, mestinya tidak ada keberatan atau penambahan. Hal inilah yang perlu diluruskan sesuai dengan perundang-undangan” ujarnya.”Kalaupun ada keberatan dan bisa saja dilakukan penambahan dari TMS menjadi MS, apabila ada peristiwa khusus, berupa bencana alam atau peristiwa lainnya yang post major” tandas Dony Riana. GS-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.