Doni Riana : Jangan Ada Provokasi Atau Tekanan Terhadap Jalannya Musyawarah
foto-pass-calon-tunggal
Buleleng, (Metrobali.com) –
Musyawarah sengketa Pilkada Buleleng 2017 memasuki tahap ke tiga dengan agenda penyerahan dokumen alat bukti antara pemohon bakal pasangan calon (Paslon) Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya (SURYA) dan termohon KPU Buleleng berlanngsung sesuai dengan ketentuan yang ada, pada Senin (31/10) di sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Buleleng di jalan Pramuka Singaraja. Selanjutnya musyawarah dilanjutkan lagi pada Selasa (1/11) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan pihak pihak pemohon dan termohon.
Pada musyawarah penyerahan dokumen alat bukti dan saksi, diserahkan kepada  majelis musyawarah sengketa Pilkada Buleleng yang dipimpin Sugi Ardana oleh tim kuasa hukum masing-masing. Dalam penyerahan dokumen tersebut, pihak pemohon SURYA menyerahkan alat bukti sebanyak 41, seperti menyerahkan bukti dokumen beberapa wilayah yang dianggap pemohon tidak dilakukan verifikasi faktual. Disamping itupula, pihak pemohon akan menghadirkan saksi ahli sebanyak 2 orang dan saksi fakta sebanayak 8 orang.
Sedangkan dari pihak termohon KPU Buleleng menyerahkan dokumen pendukung verifikasi faktual sebanyak 27 alat bukti serta dua keping CD. Selain itupula, pihak KPU Buleleng akan menghadirkan sejumlah saksi, salah satu diantaranya dari KPU RI.
Dalam pantauan metrobali.com, musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Buleleng 2017 antara paslon perseorangan SURYA dengan KPU Buleleng, ternyata dipantau terus oleh tim advokasi pasangan calon incumbent Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra (PASS) yang telah ditetapkan sebagai kandidat tunggal pada Pilkada Buleleng 2017 oleh KPU Buleleng sesuai dengan  Keputusan KPU Buleleng No. 26/KPTS/KPU-KAB-016-433727/Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng.
Seperti yang diungkapkan wakil ketua tim advokasi PASS, Dony Riana kepada metrobali.com mengatakan pada musyawarah sengketa Pilkada Buleleng 2017 hingga memasuki tahap ke tiga telah berjalan dengan baik, dimana pada musyawarah tahap pertama dan kedua antara pemohon dan termohon telah terjadi jawab menjawab dan pada musyawarah tahap ketiga dari pemohon dan termohon telah menyerahkan bukti dan saksi sesuai dengan dalilnya masing-masing. Untuk pemohon SURYA dalilnya meminta dilakukan proses verifikasi ulang dan menunda tahapan Pilkada, sedangkan dari sisi termohon KPU Bueleleng dalilnya sesuai dengan aturan mekanisme dan tahapan Pilkada berjalan sebagaimana mestinya.”Jadi kita melihat pandangan dari kedua kubu antara SURYA dan KPU, disini akan muncul fakta persidangan yang dinilai dan dipertimbangkan secara hukum oleh Panwaslih. Panwaslih dalam hal ini harus mengkaji betul sesuai aturan dan mekanisme sehingga putusannya tersebut seadil-adilnya bagi kedua kubu ini” ujarnya menegaskan.
Jadi menurutnya, tim advokasi terus melakukan pentauan musyawarah ini, dengan harapan prosesnya berjalan dengan lancar demi kondusifnya Buleleng.”Jangan ada provokasi atau tekanan jalannya musyawarah terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal ini” pungkas Doni Riana. GS-MB