Udang sebanyak 3 ton diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk

Jembrana (Metrobali.com)-

Jajaran Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamankan udang sebanyak 3000 Kilogram, Sabtu (10/2).
Udang sebanyak 3 ton itu menurut Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi diangkut menggunakan truk L 8271 BU.
Truk yang dikemudikan Nursyam Dwi Purnomo dari Sidoarjo, Jawa Timur lanjutnya dihentukan dan menjalani pemeriksaan di pos pemeriksaan keluar Bali di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk.
“Ketika kami periksa ternyata sertifikat kesehatan Karantina yang dibawa tidak mencantumkan nopol kendaraan yang mengangkut” ujarnya.
Sesuai dengan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.
“Karena tidak mencantumkan nopol kendaraan kami khawatir dokumennya digunakan berulang-ulang” imbuhnya.
Untuk sementara lanjutnya truk beserta muatanya diamankan di Polsek Gilimanuk untuk menjalani proses lebih lanjut. MT