???????????????????????????????

Jembrana (Metrobali.com)-

 Tiga pelaku illegal loging asal Dauh Pangkung Selepa, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Sabtu (2/8) diamankan di Polres Jembrana. Ketiga pelaku yakni Nyoman Teken (49), Ketut Warken (43) dan Nengah Suwandra (41) diamankan dari rumahnya masing-masing.

Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana Senin (4/8) mengatakan penangkapan ketiga pelaku illegal loging berawal dari informasi masyarakat.

Menurutnya di rumah Noman Teken, pihaknya berhasil mengamankan gergaji mesin kayu dan 49 batang kayu cempaga berbagai ukuran yang disimpan dibelakang rumah dengan ditutupi daun kelapa. Sedangkan di rumah Ketut Warken, pihaknya berhasil mengamankan 65 batang kayu cempaga dari berbagai ukuran. “Kayu di rumah Warken, 49 lainnya adalah milik Nengah Suwandra yang dititipkan disana. Untuk mengelabui petugas, kayu-kayu itu ditimbun dalam tanah” terangnya.

Kini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 12 huruf b yo pasal 82 ayat 1 huruf  b UU no 18 tahun 2013 dan pasal 12 huruf  b yo pasal 83 ayat 1 huruf  b UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman minimal 1 tahun maksimal 5 tahun.

Sementara dari pengakuan pelaku, kayu-kayu tersebut rencananya akan digunakan sendiri seperti jendela dan pintu. MT-MB