Usaha serkel milik Nur Syamsuri di Tegal Badeng Timur, Negara

Jembrana (Metrobali.com)-

 Pengurusan izin usaha di Pemkab Jembrana dikeluhkan oleh salah satu pengusaha serkel kayu, Nur Syamsuri (34) asal Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. Pasalnya hingga tiga bulan ini, pengurusan izin usaha yang dipercayakan kepada salah satu oknum PNS, belum juga rampung. Padahal pihaknya telah membayar biaya pengurusan Rp.5 juta.

“Saya sudah bayar Rp.5 juta. Yang ngurus Pak Made Artika, malah dia yang menghitung semua biayanya termasuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan. Itu sudah tiga bulan lalu, tapi sampai sekarang belum selesai” terang Nur Syamsuri, kepada Kasi Trantib Pol PP Jembrana Gede Nyoman Suda Asmara saat mengecek usahanya, Senin (13/10).

Namun, pernyataan tersebut tidak mendapat tanggapan. KTP, Nur Syamsuri yang usahanya ada di Desa Tegal Badeng Timur Kecamatan Negara ini tetap ditahan. Pemilik usaha serkel juga diajak ke Kantor Sat Pol PP, untuk dimintai keterangan dan membuat surat penyataan.

“Mungkin benar, izinnya masih dalam proses, tapi dia tetap kami minta untuk menandatangani surat pernyataan sanggup mengurus izin. Kalau tidak, terpaksa usahanya kami tutup” terangnya.

Suda Asmara menambahkan, sidak yang dilakukannya itu menindaklanjuti laporan masyarakat. Pasalnya sejumlah kayu menutupi sebagian badan jalan, sehingga warga dan pengguna jalan lainnya merasa terganggu. MT-MB