IMG_20150823_190813

Jembrana, (Metrobali.com) –

Rencana pembangunan rumah 5×12 meter milik warga asal Denpasar di Banjar Wali, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, dihentikan puluhan warga Desa Pakraman Yehembang, Minggu (23/8).

Menghindari tindakan anarkis warga, sejumlah aparat kepolisian diterjunkan kelokasi.

Dar informasi Minggu (23/8), warga geram akan ulah warga pendatang ini. Selain tidak “permisi” dengan warga penyanding, Banjar Adat, Desa Adat Pakraman dan Desa Dinas Yehembang, warga pendatang ini juga tidak mengikuti ketentuan awig-awig (aturan adat) Desa Adat Pakraman Yehembang.

Terkait hal tersebut, Bendesa Yehembang Ngurah Gede Aryana, Minggu (23/8), membenarkan. Menurutnya, warga dan pihaknya merasa dilecehkan oleh warga asal Denpasar tersebut. Pasalnya sejak tanah itu dibeli hingga akan dibangun rumah, pihak penyanding, banjar adat, banjar dinas dan desa pakraman tidak diberitahu.

“Saya dapat informasi sewaktu membeli tanah pihak desa juga tidak tahu” terangnya.

Menurutnya, untuk membangun rumah dan menjadi warga desa, ada beberapa awig desa yang harus ditaati, dan wajib diikuti oleh warga pendatang.

“Ini tidak, tahu-tahu membangun. Malah tukangnya didatangkan dari luar” imbuh Aryana, dibenarkan Mangku Tamtam dan warga lainnya.

Kepala Desa Yehembang Made Semadi ditemui di lokasi mengatakan, istri pemilik bangunan memang sempat menemuinya dan menyampaikan akan membangun rumah.

Pihaknya kemudian menyarankan supaya juga menyampaikannya kepada bendesa (desa pakraman) dan banjar adat. Karena, ada awig yang harus dipenuhi.

“Nanti pemiliknya akan saya panggil. Tadi juga saya sampaikan ke warga untuk tidak bertindak anarkis” ujarnya. MT-MB