IMG-20170130-WA0080

Denpasar, (Metrobali.com) –

Usai diperiksa, Jubir FPI Munarman keluar dari pintu samping Gedung Direskrimsus Polda Bali sementara rombongan pengacara keluar melalui pintu utama. 

Salah seorang pengacara Munarman Fery Firman menjelaskan, pemeriksaan terhadap Munarman semuanya sudah selesai dan Munarman hanya diperiksa sebagai saksi. 
Terkait dengan tuduhan yang dialamatkan kepada Munarman bahwa Munarman telah melakukan penghinaan dan pemfitnahan terhadap pecalang Bali, menurut Fery, hal itu sudah dijelaskan secara terang benderang kepada penyidik. Dan Munarman tidak perlu meminta maaf karena menurutnya tidak ada kaitannya sama sekali.
“Munarman sudah menjelaskan bahwa dia tidak pernah punya maksud untuk melakukan fitnah terhadap pecalang Bali. Munarman justeru mengutip pemberitaan media lain yang menulis soal pelemparan rumah umat muslim di Bali dan larangan sholat Jumat di Bali. Jadi Munarman tidak mengatakan seperti yang diberitakan selama ini, tetapi dia hanya mengutip pemberitaan yang dilakukan oleh media lain tersebut saat berada di studio Kompas TV,” ujarnya, di Mapolda Bali, Senin (30/1/2017).

Ia menjelaskan, saat itu dirinya mendatangi Kompas TV setelah melalui proses surat menyurat dengan media tersebut, terkait dengan pemberitaan yang menyudutkan umat Islam. Saat memberikan hak jawab dan klarifikasi tersebut, Munarman mengambil berita yang pernah dimuat oleh media lainnya agar Kompas TV juga memberitakan hal yang sama. 

“Kutipan berita itulah yang disampaikan Munarman saat di studio Kompas TV, agar media itu juga memberitakan hal yang sama. Jadi bukan niat Munarman untuk melakukan fitnah terhadap pecalang Bali,” ujarnya. 
Menurutnya, seluruh proses pemeriksaan sesuai dengan materi yang dituduhkan kepada Munarman sudah selesai. Ia melanjutkan, ada 4 media yang memberitakan hal yang sama dan salah satunya adalah Republika.
Sementara 3 lainnya akan disampaikan kemudian. Dari 4 media tersebut, dua media memberitakan bahwa rumah umat muslim di Bali dilempari dan dua media lainnya memberitakan bahwa umat muslim di Bali dilarang sholat Jumat.

Zulfikar Ramly salah satu kuasa hukum Munarman mengatakan, kedatangan Munarman ke Polda Bali bukan berdasarkan surat panggilan tetapi atas inisiatif sendiri. Karena surat panggilan itu baru ditandatangani pada Senin (30/1).

“Kami sudah mendapatkan copyan surat panggilan. Ternyata surat panggilan terhadap Munarman baru mau dikirim hari ini. Artinya, Munarman datang ke Polda Bali atas inisiatif sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja mengatakan, bahwa surat panggilan untuk Munarman sudah dibawa langsung ke Jakarta oleh dua penyidik dari Polda Bali.

Penyidik berangkat ke Jakarta tanggal 24 Januari. Tanggal 25 Januari penyidik langsung menyerahkan surat panggilan tersebut ke Sekretariat FPI.
“Kita langsung menyerahkan kepada Munarman, kita memiliki tanda terimanya, dan tanggal 26 Januari dua penyidik itu sudah kembali ke Polda Bali. Bagaimana mungkin Munarman tidak menerima surat panggilan langsung datang ke Bali. Kita sudah mengantongi tanggal Munarman booking tiket. Artinya memang sudah dipersiapkan jauh-jauh hari,” ujarnya singkat. SIA-MB