Mangupura (Metrobali.com) – Berbagai kalangan mempertanyakan keberadaan program kemitraan bina lingkungan (PKBL) dari badan usaha milik negara (BUMN).

PKBL ini dinilai banyak kejanggalan. Tak hanya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), saat ini kalangan anggota DPRD pun merasa prihatin dan mempertanyakan keberadaan PKBL yang diatur dalam ketentuan UU.

Kepada Bisnis Bali , Minggu (14/8) kemarin, Ketua Banleg DPRD Badung Wayan Puspa Negara, S.P., M.Si. menyatakan prihatin terhadap kebijakan PKBL ini. Dalam ketentuan, katanya, setiap BUMN wajib menyisihkan sekitar 5 persen keuntungan untuk dana PKBL. Dana ini diberikan secara bergulir kepada mitra binaan.

Politisi Partai Golkar ini sepakat dengan kalangan pelaku UMKM bahwa besaran PKBL dari masing-masing BUMN yang beroperasi di Bali ini sangat tidak jelas. “Seharusnya 5 persen dari keuntungan, apakah ini sudah dipatuhi,” ujarnya bernada tanya.

Selain jumlah, anggota Fraksi Partai Golkar tersebut melihat belum semua BUMN yang beroperasi di Bali menyalurkan dana PKBL. “Banyak BUMN yang menunda PKBL dengan alasan kantor pusatnya ada di Jakarta ,” katanya.

Saat ini dia melihat hanya sejumlah BUMN yang aktif memberikan dana PKBL. Dia mencontohkan PT Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai, BTDC dan ada beberapa yang lainnya. “Prinsipnya belum semua menyalurkan dana yang sangat dibutuhkan pelaku UMKM ini,” tegasnya.

Satu lagi yang dirasakannya, penyaluran PKBL ini pun masih belum transparan. “Kami sepakat dengan keluhan UMKM bahwa penyaluran PKBL belum transparan. Unsur kedekatan pun sangat terasa,” tegasnya.

Keganjilan-keganjilan ini, ujarnya, salah satunya disebabkan tak adanya payung hukum yang memaksa BUMN untuk menyalurkan PKBL ini. Selain itu, pengawas pun tidak ada. “Siapa yang berhak menjatuhkan sanksi jika BUMN tidak menyalurkan PKBL,” katanya.

Untuk inilah, Banleg DPRD Badung akan merancang perda mengenai PKBL ini. Dalam perda akan diatur soal besaran dana PKBL, penyaluran, pengawasan, dan sebagainya.

Tak hanya dana PKBL dari BUMN, perda yang akan dirancangnya mengatur soal dana corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan swasta yang beroeprasi khususnya di Badung. “PKBL dari BUMN dan CSR dari perusahaan swasta akan diatur dalam perda. Kami segera merancangnya,” katanya.

Dana-dana murah ini, baik dari PKBL dan CSR ini sangat dinanti-nantikan kalangan UMKM di Badung. Dana murah ini sangat membantu UMKM dalam memajukan usahanya