Klungkung ( Metrobali.com )
Lagi lagi khasus kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi diwilayah hukum Polsek Nusa Penida, Klungkung. Kali ini menimpa Ni Wayan Bali Ayu Suryani 30 alamat Banjar Ampel, Desa Pejukutan, Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung. Melaporkan suaminya sendiri yang bernama I Nyoman Koatisna 30 sebagai pegawai kontrak SMP satu atap Pejukutan karena telah melakukan KDRT.

Informasi yang didapat Metrobali.com di Polsek Nusa Penida, Klungkung bahwa menurut Kompol I Wayan Sarjana, SH.MH kitika diconfirmasi membenarkan laporan yang ditrimanya dimana telah terjadi tindak pidana KDRT pada hari Sabtu (21/7) sekira pukul 17.30 wita di dusun Ampel, desa Pejukutan, kecamatan Nusa Penida, kabupaten Klungkung. Dari laporan Korban ( Ni Nyoman Bali Ayu Suryani -red ) peristiwa berawal dari korban datang kerumah suaminya ( terlapor ) yang bernama I Nyoman Kontisna 30 sebagai pegawai kontrak Tata Usaha SMP satu atap Nusa Penida, mau mengajak kedua anaknya liburan, tepat dijalan depan rumah suatu kebetulan ketemu terlapor sedang membonceng perempuan dan terlapor langsung menabrak naamun oleh korban stang sepeda motor ditahan, ujar Sarjana.

Kemudian terlapor turun dari sepeda motornya mendekati korban lalu mencekik korban hingga terjatuh dan korban kepalanya digosok gosokan ke tanah. Tidak sampai di situ korban ditendang hingga 3 (tiga) kali mengenai badannya dan setelah puas terlapor meninggal korban, imbuh Kapolsek Nusa Penida.

Menurut Sarjana dari keterangan korban peristiwa ini sudah sering dilakukan, puncaknya terjadi hari Sabtu (21/7) sampai korban dirawat di Puskesmas Pejukutan karena menderita luka akibat dipukul dan ditendang, penyebabnya tersangka minta ijin nikah lagi, namun tidak diijinkan karena tidak mau dimadu, akibatnya korban memderita lahir batin, perempuan yang dimaksud bernama Yanti Sutrisnawati sebagai Guru SMP satu atap Pejukutan Nusa Penida.

Di mana menurut korban, Yanti sudah melahirkan dan Yanti statusnya masih terikat perkawinan dengan laki laki lain. Tindakan yang diambil menurut Kapolsek Nusa Penida Kompol I Wayan Sarjana, SH.MH, via ponselnya tersangka sudah kita tangkap Sabtu malam (21/7) sekira pukul 24.00 wita. Sekaran sedang menjalani pemeriksaan. Apabila ditemukan perbuatan melawan hukum tentunya Azas Exuality be fore the law ( persamaan didepan hukum ) akan ditegakan dan tersangka ditahan, sehingga jangan coba coba berani mempermainkan hukum , ujar Sarjana.

Sementara ketika dihubungi Metrobali.com via ponselnya pada hari Minggu (22/7) sekira pukul 14.00 wita, korban membenarkan telah melaporkan suaminya karena KDRT. ” Saya datang kerumah hari Sabtu (21/7) sekira pukul 17.30 wita  hendak mengajak anak anak berlibur begitu sampai didepan rumah suami saya datang dengan membonceng perempuan bersama bayinya yang baru berusia 8 bulan.

Begitu melihat saya, perempuan yang dibonceng berujar kepada suami saya “itu istrimu datang, tenang saya yang urus, ucap korban menirukan obrolan suaminya. Saat saya mau ditabrak perempuan itu lari, dan suami saya langsung turun dari sepeda motor, mencekik hingga saya terjatuh kemudian muka saya dogosok gosokan ke tanah tidak sampai disitu saya ditendang dan sampai sekarang pantat saya tersa sakit, papar korban mengakhiri pembicaraan pia ponselnya.

Sementara Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Made Sudanta membenarkan adanya laporan masuk terjadinya KDRT yang dilaporkan ke Polsek Nusa Penida, menurut imformasi yang ditrima bahwa diduga salah paham sehingga terjadi KDRT dan tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut ujar Sudanta. SUS-MB