Denpasar (Metrobali.com)-

Pemanfaatan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurai Rai kini memancing pro dan kontra di kalangan masyarakat. Banyak yang berasumsi bahwa investor bakal mencaplok kawasan itu untuk dijadikan bisnis pariwisata dan sejenisnya. Namun banyak pula meragukan berita itu, apa benar Pemprov Bali ‘’menjual’’ dan mengakpling Tahura Ngurai Rai untuk kepentingan investor.

Kepala Bappeda Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun mengatakan, izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali sudah berdasarkan kajian dan pertimbangan yang mendalam. Dikatakan, pengeluaran ijin tersebut sudah sesuai dengan kajian teknis maupun yuridis. ‘‘Jika sekarang ada berita bahwa seolah-olah investor mencaplok dan mengkapling kawasan Tahura Ngurah Rai untuk kegiatan bisnis, berita itu itu tidak benar. Apalagi poto yang dipasang itu salah. Belum ada kegiatan pembangunan di sana,’’ kata Cokorda Ngurah Pemayun dalam jumpa pers, Sabtu (6/10).

Menurutnya, ada beberapa investor bersurat ke Gubernur dengan pengajuan surat yang berbreda-beda. Di kawasan hutan mangrove Ngurah Rai tersebut  dipetaklan menjadi  tiga zona  (blok), yakni pemanfaatan, pengawetan, dan perlindungan. Untuk mengeluarkan izin prinsip ada persyaratan. Yang dikeluarkan oleh Gubernur adalah izin pemanfaatan. Yang dimohon oleh investor adalah pada zona pemanfaatan.

Karena itu,  pihaknya minta kepada masyarakat agar lebih cermat menganalisa persoalan ini. Investor memanfaatkan Tahura Ngurah untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan Tahura Ngurah Rai sendiri.  ‘’Isu atau polemik ini jangan dijadikan ajang memojokkan Gubernur Bali dan Pemrov Bali. Izin yang dikeluarkan itu sudah berdasarkan kajian yang sangat mendalam dari lembaga terkait,’’  kata Cokorda Ngurah Pemayun.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Bali I Gede Nyoman Wiranatha menjelaskan kronologis permohonan pengusahaan pariwisata alam di Tahura Ngurah Rai oleh PT Tirta Rahmat Bahari. Dasar hukumnya adalah PP No. 36 tahun 2010 tentang pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Marga Satwa, Taman Nasiona, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.  Di mana pada pasal 8 ayat 2b, disebutkan Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam di Taman Hutan Raya  (Tahura) diberikan kepada Gubernur.

Dasar hukum lainnya yakni Permen Kehutanan  RI No. P.48/Menhut-II/2010 tentang pengusahaan pariwisata alam dan Suaka Marga Satwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam. Pasal 24 ayat 2 disebutkan permohonan Ijin IUPSW di Taman Hutan Raya diajukan kepada Gubernur.

Menurtunya, proses tahapan perijinan sudah dilakukan oleh pemohon dalam hal ini PT. TIRTA RAHMAT BAHARI No. 001/TRB/Dps/2011 tanggal 27 April 2011 kepada  Gubernuir Bali. Dan, surat permohonan ijin ini telah melalui  proses rapat dengan instansi terkait pada prinsipnya  disetujui dan sudah dikeluarkan rekomendasi instansi teknis seperti  rekomendasi dari  K epala Balai Konservasi Sumber  Daya Alam Bali ( BKSDA ) dengan surat nomor : S.759/IV-K.17 17/PPA/2011.tanggal 7 Juni 2011. Kepala UPT Tahura Ngurah Rai dengan surat nomer : 522.11/031/THR/NR/tanggal 14 Juni 2011. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali dengan surat nomer : 556/963/I/dispar/tanggal 14 juni 2011.

Surat Gubernur  Bali No. 523.33/873/Dishut-4 tanggal : 29 Juli 2011 telah memperoleh persetujuan ijin prinsip pengusahaan pariwisata alam di kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai seluas 102,22 hektar.

Kepada pihak investor juga telah  memenuhi kewajibannya antara lain, membuat peta area rencana kegiatan usaha yang di syahkan,  membuat rencana usaha pengusahaan pariwisata alam, melakukan pemberian tanda batas pada areal yang di mohon dan menyusun UPL/UKL. ‘’Sampai saat ini belum ada aktifitas pembangunan di sana. Tidak seperti yang diberitakan oleh media,’’ kata Gede Nyoman Wiranatha.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Bali No. 1. 051/03-L/HK/2012 tanggal 27 Juni 2012 telah mendapat ijin pengusahaan pariwisata alam pada blok pemanfaatan kawasan taman hutan raya (TAHURA ) Ngurah Rai Provinsi Bali seluas  102,22 ha kepada PT .TIRTA RAHMAT BAHRI. SUT-MB