tiaradewata

Denpasar (Metrobali.com)-

Pasar swalayan Tiara Grosir belum menentukan nasib 590 orang karyawan setelah keputusan Pemerintah Kota Denpasar untuk melakukan eksekusi bangunan tersebut.

“Kami berharap keputusan yang diambil oleh perusahaan tidak menyengsarakan para karyawan, mengingat sebagian besar karyawan berumur lebih dari 35 tahun sehingga tidak mungkin mencari kerja di tempat lain,” kata Wakil Pimpinan HRD Tiara Grosir Nyoman Darmaena di Denpasar, Jumat (28/3).

Pihaknya sebenarnya memiliki beberapa solusi di antaranya, memindahkan sebagian karyawannya ke beberapa cabang Tiara Grosir di Kota Denpasar dan merumahkan sementara sambil menunggu perusahaan mendapatkan lokasi yang baru.

Namun, solusi itu belum bisa menjamin kelangsungan hidup karyawan dan keluarganya sehingga masih akan dibahas lebih lanjut.

Nyoman Darmaena yang mengaku sudah bergabung bersama Tiara Grosir sejak 1995 merasa kebingungan dengan nasibnya sendiri dan keluarganya.

“Nanti saya harus bekerja di mana? Mudah-mudahan perusahan dan pemerintah bisa memberikan solusi,” ujarnya.

Sebelumnya izin pengajuan perpanjangan hak guna bangunan oleh manajemen Tiara Grosir kepada Pemkot Denpasar ditolak. Tiara Grosir memanfaatkan lahan milik Pemkot Denpasar itu lebih dari 20 tahun. Namun oleh Pemkot Denpasar lahan itu minta dikembalikan karena akan dibangun tempat pelayanan publik.

Pihak manajemen Tiara Grosir sudah menerima salinan itu pada 12 Februari 2014 dan akan segera menindaklanjuti untuk mengosongkan lahan tersebut. AN-MB