RONNY F

Denpasar (Metrobali.com)-

Kepolisian Daerah Bali hingga kini belum bisa memastikan dan mengumumkan hasil tes DNA dan Sidik Jari Laten (SJL) terhadap pemeriksaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimana beberapa waktu lalu tim Inafis Mabes Polri dan Lab Forensik menemukan beberapa bercak darah, sidik jari, jejak kaki darah, ataupun cairan tubuh yang lainnya lantaran proses pemeriksaan total tersebut memakan waktu yang cukup lama.

“Dari pemeriksaan terhadap TKP kemudian dilakukan pengolahan hasil baik sidik jari, jejak darah, cairan tubuh yang lain yang bisa dilakukan pemeriksaan secara filosofi jejak kaki atau tangan seperti sidik jari kaki atau tangan. Pemeriksaan kimia forensik atau biologi forensik atau phisical forensik terhadap temuan barang bukti dan jejak darah dsb ini, memang ada yang memerlukan waktu sehingga kita masih menunggu total pemeriksaaan yang sudah dilakukan lab Forensik Mabes Polri yang membantu Lab Forensik Cabang Denpasar termasuk Inafis Pusat yang membantu Inafis Polda Bali,” kata Kapolda Bali Irjen Ronnie F.Sompie di Mapolda Bali, Kamis (25/6).

Pihaknya menegaskan, bahwa segala bentuk keterangan baik yang dikatakan oleh tersangka  AG maupun saksi M, AA, dan yang terbaru penghuni kost ibu M pasangan suami istri yakni  RH dan S oleh pihaknya pasti dilakukan olah TKP agar bisa memperkuat keterangan dari tersangka AG dan para saksi. Bahkan ketika tersangka AG usai diperiksa dengan lie detector pun pihaknya selalu melakukan olah TKP.

“Selalu kita lakukan olah TKP dari keterangan terbaru tersangka atau saksi yang kita dengarkan keterangan menurut scientivic investigation bisa memperoleh hasil dari penyidik Polresta Denpasar dan diharapkan bisa memperkuat alat bukti yang ada saat ini,” ungkap mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini.

Lebih jauh Sompie mengatakan, jika keterangan tersangka melalui scientivic investigation bisa menemukan akurasi yang cukup tinggi dan tidak terbantahkan.

Pada waktunya nanti, pihaknya akan mengumumkan hasil pemeriksaan baik Lab Forensik maupun Inafis pasti akan dijelaskan, pinta Sompie.

Seperti diberikan kasus terbunuhnya Angeline (8) sangat memukul berbagai kalangan pasalnya gadis mungil yang masih duduk di kelas 2 SD 12 Sanur ini ditemukan dalam kondisi terkubur di belakang rumah ibu angkatnya yang bernama Margriet Ch Megawe (60) tepatnya  di dekat kandang ayam pada Rabu 10 Juni 2015 lalu.

Polisi telah menetapkan satu tersangka tunggal bernama Agustay Handa Manu (25) alias Agus yang merupakan mantan pembantu Margriet. Sementara itu ibu angkat Angeline oleh Polda Bali ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak dan kekerasan rumah tangga.

Pasalnya Angeline diduga mengalami kekerasan dan dirawat oleh ibu angkatnya dengan sangat tidak baik.

Hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka baru, lantaran belum ada alat bukti yang kuat yang bisa menguatkan keterangan tersangka Agus tersebut.SIA-MB