Denpasar (Metrobali.com)-

Perumusan aspek hukum “perjuangan hak Bali” terus berlanjut. Forum Perjuangan Hak Bali (FPHB) sebagai pemrakarsa sekaligus pengawal gagasan ini, kembali mengelar diskusi terbatas untuk merumuskan aspek hukum dan langkah-langkah strategis. Pentingnya peninjauan kembali UU Provinsi Bali No. 64 Th 1958 dan munculnya gagasan merevisi dan penyusunan UU baru,  telah menjadi pokok bahasan yang mendalam dalam diskusi terbatas yang digelar oleh Tim Perumus FPHB, Kamis sore, 9 Agustus 2012 di Denpasar.

Seiring dengan perubahan dan perkembangan jaman, UU. 64/1958 tidak relevan lagi dengan kedudukan dan kebutuhan Bali saat ini. Dari sisi budaya dan hukum adat, secara substansial UU Provinsi Bali yang berlaku saat ini belum memiliki “ruh” atau semangat tata kelola yang didasarkan “hukum keseimbangan” (Tri Hita Karana) sesuai dengan nafas kehidupan Bali.

Pemandu diskusi yang juga sebagai Ketua Tim Perumus FPHB, Nyoman Mardika,SS mengatakan, penting adanya UU yang akomudatif terhadap potensi dan hak Bali sebagai payung hukum terkait tata kelola Bali di masa-masa yang akan datang.

Prof. Wayan Suparta yang pernah sebagai Ketua Kelompok Ahli Penyusunan Kajian Akademik  tentang RUU Otonomi Khusus Provinsi Bali mengatakan, terkait dengan kebutuhan ini, jangan hanya menunggu tahapan formal saja. ‘’Perjuangan harus terus digulirkan untuk membuka peluang adanya masukan dan partisipasi publik dan politik yang lebih luas,”jelasnya.

“Belajar dari pembahasan naskah akademik Rancangan UU tentang otsus beberapa tahun lalu, “Adat dan Budaya disepakati sebagai talenta kekhususan Bali,” imbuh Prof. Suparta.

Diskusi terbatas kali ini diikuti oleh belasan akademisi dan pemerhati lainnya. FPHB berkomitmen akan terus melakukan pembahasan sampai terwujudnya rumusan naskah akademik terkait dengan perjuangan hak Bali ini, termasuk langkah-langkah strategis lainnya MN-MB