Jajaran Sat Pol Jembrana, Rabu (20/11) melaksanakan operasi penertiban.

Jembrana (Metrobali com)-

Jajaran Sat Pol Jembrana, Rabu (20/11) melaksanakan operasi penertiban. Hasilnya sebanyak enam (6) pedagang kaki lima (PKL) digaruk Pol PP Jembrana.

Saat digaruk petugas Pol PP, PKL ini kedapatan sedang berjualan di badan jalan sepanjang Jalan Ngurah Rai, Kota Negara. Mereka merupakan wajah-wajah lama yang sebelumnya sempat diperingatkan.

“Ada 6 pedagang. Mereka berjualan di badan jalan yang memang dilarang” ujar Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Made Tarma, seizin Kasat Pol PP Jembrana, Gst Ngr Rai Budhi, Rabu (20/11).

Menurutnya, keenam PKL itu merupakan wajah lama. Dari enam itu, dua orang sudah pernah diperingatkan dan kembali diperingatkan untuk yang ketiga kalinya dan kedua kali.

“Keduanya kita berikan surat peringatan. Kalau yang 4 orang itu kita suruh menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi” ujar Tarma.

Keenam PKL tersebut lanjut Tarma, melanggar Perda nomor 5 tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. (Komang Tole)