Jembrana (Metrobali.com)-

Penertiban sejumlah atribut partai politik (parpol) yang dilakukan Pemkab Jembrana melalui Satpol PP mengundang protes sejumlah calon legislatife. Mereka menilai tindakan Sat Pol PP itu dianggap telah melampaui kewenangan KPUD Jembrana. Pasalnya hingga kini KPUD Jembrana belum menentukan zona penempatan atribut.

Mantan anggota DPRD Jembrana, Ervan Effendi, caleg dari PPP saat dikonfirmasi Minggu (6/10) mengatakan untuk masalah parpol dan pemilihan legislative adalah ranahnya  KPUD Jembrana dan Panwas. Termasuk didalamnya juga aturan pemasangan atribut parpol. “Sekarang ini KPUD kan belum menentukan zona pemasangan atribut, jadi sah saja memasang atribut” ujar Ervan.

Selanjutnya, pihaknya menginginkan untuk bersabar dan menunggu hingga zona pemasangan atribut ditetapkan, sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan. Pihaknya juga menginginkan agar dalam menindak, tidak berdasar atas suka atau tidak suka.

Hal sama juga dikatakan caleg dari Partai Nasdem,I Made Suarnayasa. Ia lebih menekankan pada kebersamaan hak. “Kalau memang menyalahi, tolong semuanya diturunkan. Jangan pilih kasih” ujarnya.

Dikatakannya ada belasan atribut Nasdem yang diturunkan lantaran melanggar SE bupati. “Kemarin kami diberitahu anggota Pol PP, katanya atribut kami diturunkan karena melanggar surat edaran. Kami akan mengambilnya besok” ujarnya.

Meski zona pemasangan atribut belum ditentukan dan ditetapkan oleh KPUD Jembrana, pihaknya tidak akan mempermasalahkannya. Namun ia berharap juga diberlakukan bagi atribut lain.

Sejak ditetapkan Daftar Calon tetap (DCT) legislatif oleh KPUD Jembrana, sejumlah atribut parpol ditertibkan dan diturunkan oleh Sat Pol PP. Atribut-atribut itu dinilai telah melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Jembrana nomor 210/1102/Kesbangpol/2013, tentang pedoman pemasangan atribut atau alat peraga perseorangan, organisasi kemasyarakatan dan partai politik di Jembrana. Terakhir pada Sabtu (5/10) lalu, puluhan bendera dan atribut parpol diturunkan di wilayah Kecamatan Mendoyo. MT-MB