wirajaya reskrim

Klungkung ( Metrobali.com )-

Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Darmaga Gunaksa Anggara Juni Sari 33, Senin ( 17/11 ) mendatangi Sat Reskrim Polres Klungkung. Hal itu diakui Kasat Reksrim Polres Klungkung AKP Nyoman Wirajaya. Ia katakan kalau Angga janda cantik yang juga stap Bapeda Klungkung tersebut dipanggil untuk berkordinasi. “Kita panggil yang bersangkutan untuk berkordina karena kami mendapat surat dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) Jakarta,” ujarnya.

Surat LPSK tersebut ditujukan ke Polda Bali, yang oleh Polda Bali di tembuskan ke Polres Klungkung dan Polres Badung. ini karena Angga selain merupakan salah satu komisaris perusahan mantan Bupati Klungkung Wayan Candra tersebut aktifitasnya juga bekerja di Pemkab Klungkung. Selain Angga mendapat perlidung keamanan dari Polres Badung karena berdomisili di Badung, Wirajaya sendiri mengatakan kalau pihaknya memberikan perlindungan keamanan kepada Anggga karena mendapat surat dari LPSK. “Kami diminta untuk mmberikan perlindungan kepada yang bersangkuta karena juga sebagai saksi penting pada kasus ini,” jelasnya.

Untuk diketahui Angga juga dikenal sebagai Justise Colaborator yakni saksi atau tersangka yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu kasus. Wirajaya mengakui kalau ada ancaman terhadap yang bersangkutan secara langsung tidak ada. Selama ini diakuinya aman aman saja, hanya saja beberapa telpon tidak dia angkat kalau nomor tidak dikenal. Begitu juga dengan SMS yang tidak dia kenal tidak dibalas bahkan tidak di bacanya. “Pengakuanya sih aman aman saja sejauh ini,” ujar Wirajaya.

Karena adanya permintaan tersebut maka kegiatan Angga akan di monitoring kepolisian. “Aktifitas yang bersangkutan akan kita monitoring secara tertutup maupun terbuka,” ujarnya. Sebab Polres Klungkung mendapat tugas untuk memberikan perlindungan atas keselamatan yang bersangkutan. Sejauh ini aktifitas Angga sendiri banyak dilakukan di Klungkung.

Angga disebut sebut yang membongkar keterlibatan Bupati Candra terkait pembebasan lahan Darmaga Gunaksa. Selain itu Kejaksaan sudah menetapkan 16 tersangka atas kasus ini. Bahkan Candra sudah ditahan sejak beberapa bulan lalu. karena diduga membongkar kasus ini lah Angga merasa keselamatanya terancam sehingga yang bersangkutan bersurat ke LPSK di Jakarta untuk minta perlindingan.

Angga datang pukul 11.00 wita ke Sat Reskrim Polres Klungkung dan lagsung menghadap AKP Wirajaya. Angga nampak anggun dengan menggunakan baju PNS warna Hijau. Dia datang dengan mobil Fourtuner DK 808 AJ warna hitam, Angga datang sendiri tanpa sopir dan juga tidak didampingi pengacaranya. Angga sempat berkordinasi sekitar 30 menit dengan Kasat Reskrim kemudian keluar langsung menuju mobil. Angga tidak mau angkat bicara ketika awak media mewawancarainya. SUS-MB