janapria ditahan

Klungkung ( Metrobali.com )-

Kasus pengadaan lahan Dermaga Gunaksa Kajari Klungkung sebelumnya telah menetapkan Tim sembilan sebagai tersangka. Namun penahanan tidak dilakukan hal itu dilakukan Kejaksaan untuk mengejar siapa tokoh dibalik semua itu. Setelah memeriksa satu persatu tim sembilan akhirnya Kejaksaan yang dibekingi Kajati Bali menyeret mantan Bupati Wayan Candra untuk dperiksa. Pada awal diperiksa Candra telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga telah melakukan Korupsi, pencucian uang dan grafitasi. Yang pada akhirnya mantan Bupati Candra menjadi tahanan Kejari Klungkung yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klungkung. Sedangkan Tim Sembilan juga pada akhirnya menjadi tahanan Kejari Klungkung yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Gianyar, Selasa ( 9/12 ).

Para tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan pertama di Kejari Klungkung namun tim sembilan itu tidak menjadi satu dengan mantan Bupati Candra yang ditahan Lembaga Pemasyarakan ( LP ) Klungkung melainkan di titipkan di LP Gianyar

Kajati Bali Aditya Warman SH setelah mengirim para tersangka ke LP Gianyar menyatakan bahwa dirinya menahan para tersangka Tim 9 pembebasan lahan Dermaga Gunaksa karena sudah cukup bukti  yang kuat. “ Saya melakukan penahanan dan upaya paksa berarti kesembilan tersangka sudah dianggap cukup memiliki alat  bukti yang kuat untuk melakukan penahanan terhadap semua tersangka,” ujarnya  tegas. Kerugian akibat kasus korupsi ini sekitar 11,700 Milyar, ibuhhnya.  Ia memastkan tidak ada calon tersangka lainnya. Menurutnya kalau cukup bukti siapapun akan ditahan. ” Karena itu tidak ada mengenal istilah calon tersangka,”tangkisnya.

Ditanya mengapa para tersangka ditahan di LP Gianyar? Menurutnya ada pertimbangan penahanan para tersangka ini biar tidak ada nantinya interaksi antara kasus yang berhubungan dengan para tersangka yang ditahan  di LP Klungkung nantinya.

Berbeda dengan ke 8 orang anggota Tim sembilan yang ditahan, Selasa itu, tampak Sekda Ir Ketut Janapria MT begitu tabah dengan penahanan dirinya. Sebelum dilakukan penahanan Janapria menyatakan dirinya sudah mengetahui akan ditahan, seraya memperlihatkan surat elektronik di HP nya. Dirinya mengakui  tidak mau mengajukan penangguhan  penahanan terhadap seluruh Timnya. Tidak mau menjaminkan anak dan isttinya untuk upaya tersebut.” Kasihan  mereka  anak istri saya dan sudah cukup  beban  dimana saya ditetapkan sebagai tersangka, kecuali ada di SP  3 nantinya.

Diakuinya sebelum berangkat ke kejari Klungkung dia mengaku sudah bertemu dengan istri dan anaknya  . “ Ya saya minta anak istri saya untuk bersabar saja,”ujarnya tabah.  “ Kita percaya tuhan, sebagai pribadi saya mengakui tidak bersalah hanya kesalahan administrasi dan ada proses sudah melalui  tim. Dan saya tidak  ada terima uang sepeserpun uang haram tersebut,” akunya.

Terkait pencairan uang Janapria mengaku tidak melalui tim karena dilakukan oleh dishubinfokom Klungkung.

Tersangka lainnya I Gusti Ngurah wiratmaja mengakui tidak menerima uang selama proses pembebasan lahan Dermaga Gunaksa tersebut.  “ Sangat menyedihkan bagi diri saya dimana saya sudah  punya cucu dan harusnya hidup tenang. Kini malah tersandung kasus,” ujarnya.

Seluruh Tim sembilan saat diperiksa didampingi Tim bantuan Hukum dari Universitas Warmadewa, Denpasar sebanyak 6 orang.

Sementara itu saat tim sembilan akan dikirim ke LP Gianyar menggunakan mobil tahanan Kejari Klungkung tampak pengamanan dari Anggota Polres Klungkung berjaga-jaga diareal Kejari. Tampak pula banyak warga yang menyaksikan tersangka saat keluar dari Kejari Klungkung dengan pengawalan dari Anggota Polres Klungkung untuk di bawa  ke LP Gianyar. SUS-MB