Denpasar (Metrobali.com)-

Tersangka penyimpangan dana pungutan siswa SMA Negeri 1 Semarapura, Kabupaten Klungkung, Bali, mengarah pada kepala sekolah setempat.

“Kepala sekolah sebagai penanggung jawab penggunaan dana itu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Totok Bambang Dwiyanto di Denpasar, Jumat (26/7), Pihaknya telah membidik beberapa orang yang secara langsung terlibat dalam pengambilan kebijakan melakukan pungutan.

Penanggung jawab dalam pungutan tersebut adalah kepala sekolah, sedangkan yang mengeluarkan kebijakan atas sepengetahuan komite sekolah terkait.

“Tidak hanya itu wakil kepala sekolah juga kami bidik karena diduga yang mengatur pembagian hasil pungutan tersebut kepada para pejabat,” ucapnya.

Seperti diketahui pungutan liar terhadap siswa baru SMA Negeri 1 Semarapura menjadi atensi Kejari Klungkung karena ada dugaan penyimpangan.

Menurut Totok, apabila kasus di sekolah favorit tersebut mampu dituntaskan dengan baik akan menjadi catatan tersendiri bagi penegakan hukum di daerah.

Apalagi pungli terhadap siswa itu menjadi yang pertama ditangani oleh kejaksaan.

“Kami akui penanganan kasus itu bisa dianggap sebagai eksperimen.

Apabila berhasil tentu akan diikuti oleh kejaksaan lainnya di Tanah Air,” ucapnya.

Tujuan dari penanganan dugaan penyimpangan pungutan tersebut adalah supaya tidak ada tindakan serupa dari sekolah. AN-MB