Belitung (Metrobali.com) –

Perkara perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan reklamasi area mangrove di Kabupaten Belitung yang dilakukan oleh tersangka TI (49) telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung RI dan akan segera disidangkan. Dalam proses penyidikan, TI disangkakan terlibat dalam kasus reklamasi pantai tanpa izin yang menyebabkan rusaknya mangrove di Kelurahan Tanjungpendam dan Desa Air Saga, Kelurahan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka dan berkas penyidikan diserahkan oleh Kepala Subdirektorat Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Firdaus Alim Damopolii dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Belitung. Kegiatan ini disaksikan oleh Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Agung RI. TI ditahan oleh Kejaksaan Negeri Belitung di Lapas Kelas II B Tanjung Pandan.

Firdaus saat penyerahan di Kejaksaan Negeri Belitung (18/02/2021) menyampaikan bahwa reklamasi yang diduga dilakukan oleh TI, selain merusak lingkungan juga menyebabkan hilangnya ekosistem mangrove yang menyediakan fungsi habitat bagi keanekaragaman flora dan fauna serta fungsi mangrove sebagai pencegah intrusi air laut.

“Perkara TI merupakan lanjutan dari perkara lain di Kabupaten Belitung yaitu perkara perusakan lingkungan dan reklamasi tanpa izin oleh korporasi dengan terdakwa PT. PAN dan PT. BMMI yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Belitung,” ungkap Firdaus.

Berdasarkan data perkara Mahkamah Agung, TI pernah dihukum atas kejahatan penambangan timah ilegal di Hutan Lindung tanpa izin pada tahun 2009. “Mengingat pentingnya upaya untuk mencegah perusakan lingkungan di wilayah pesisir guna melindungi kehidupan dan akses masyarakat terhadap pantai dan laut, kasus ini harus menjadi perhatian bagi kita semua”, terang Firdaus.

TI diduga telah melanggar tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan berupa melakukan perusakan lingkungan hidup dan melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. TI diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Direktur Penegakan Hukum Pidana pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, KLHK, Yazid Nurhuda pada keterangan tertulisnya (19/02/2021) menyampaikan, pihaknya tidak akan berhenti untuk menindak kasus-kasus perusakan lingkungan seperti ini. Kami akan mengembangkan penanganan kasus ini, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya.

Yazid menambahkan, KLHK berkomitmen untuk terus berupaya melawan kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan. “Kami berharap Majelis Hakim PN Belitung dapat memberikan putusan yang seberat-beratnya terhadap pelaku perusakan lingkungan dan menjadi contoh di daerah lain bahwa penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan dilakukan dengan serius”, tutup Yazid.(*)