tersangka memberi obat nyamuk baygon

Klungkung ( Metrobali.com )-

Rekontruksi percobaan pembunuhan yang terjadi Kamis ( 11/12 – 2014 ) sekira pukul 11.00 wita di rumah kontrakan korban di Desa Akah atau jalan raya Besakih, Klungkung dalakukan Polisi, Senin ( 29/12 ) sekira pukul 09.00 wita. Dalam sekontruksi tersebut dilakukan sebanyak kurang lebih 35 adegan. Sementara korban adalah seorang janda berinisial Ni Kt M 53 sedangkan tersangka adalah IB Made Rai 65 asal Jalan Bhayagkara, Gianyar.

Adegan pertama tersangka datang kerumah korban dengan mengendarai sepeda motor sekira pukul 07.30 wita karena pintu pagar digembok tersangka masuk dengan naik tembok. Beberapa menit kemudian Korban datang dari Denpasar langsung membuka pintu pagar dan duduk di sofa. Tersangka sendiri dilihat berada didapur sedang mencuci piring. Usai melakukan cuci piring tersangka menghampiri korban yang duduk di sofa dan terjadi pertengkaran mulut dimana tersangka sempat meminta janji yang telah diucapkan. “ jika terus begini lebih baik saya mati minum Baygon, “ ujar korban. Dan korban menyuruh tersangka mengambil uang dikamar untuk membeli Baygon.

Sementara itu tersangka keluar membeli Baygon di Indomart tidak beberapa lama tersangka datang dengan membawa obat nyamuk Baygon. Sebelum diserahkan ke korban, tutup botol dibuka tersangka yang langsung diserahkan ke korban dan tersangka pergi kedapur untuk mempersiapkan sembahyang. Korban saat itu sempat berfikir..apak ini benar..? karena terasa ada tekanan dari korban sebelumnya akhirnya obat nyamuk Baygon ditenggak / dimunum. Begitu baygon diminum korban merasakan tenggorokan panas dan melihat tersangka hendak sembahyang korban menuju dapur untuk minum minyak bimoly dengan tujuan penetral. Selang bebrapa menit korban mual-mual dan terungkap dalam adegan tersebut tersangka sempat menawarkan untuk mengajak ke rumah sakit namun ditolak korban. Dalam kondisi mual tersangka selanjutnya pergi meninggalkan korban sendiri dirumah dengan menggembok pintu pagar tujuan pulang ke Gianyar.

Dalam kondisi mual tidak sadarkan diri korban berusaha menghubingi mantan suaminya untuk menyampaikan keadaan dirinya. Selanjutnya mantan suami korban menghubungi adik korban atas nama Putu Wirati 51yang juga melaporkan kasus ini.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Nyoman Wirajaya mengatakan bahwa terungkapnya kasus percobaan pembunuhan berawal dari datangnya kakak korban melapor kekantor kalau adiknya diancam untuk dibunuh dengan cara dipaksakan untuk meminum racun berupa baygon. Berdasarkan laporan tersebut pihaknya mengejar ke TKP ternyata korban sudah berada di rumah sakit sehingga pihak tidak bisa mendapatkan keterangan apa-apa pada saat itu dan kita melaksanakan olah TKP. Disana kita menemukan berupa barang bukti seprti Baygon dan minyak bimoly masih utuh di TKP. Selanjutnya kita melakukan tidakan untuk mencari tahu teman korban yang pada akhirnya kita mendapatkan identitas tersangka. Dari keterangan yang kita dapat kalau tersangka ternyata mempunyai hubungan intim dengan korban kurang lebih tiga bulan. Tersangka nekad melakukan percobaan pembunuhan karena rasa cemburu yang berlebihan. “ Rasa cemburu berlebihan inilah tersangka hendak menghabisi nyawa korban karena tersangka mendapat imformasi kalau korban masih berhubungan dengan mantan suaminya, “ ujar Wirajaya di TKP.

Ancaman hukuman terhadap tersangka menurut Wirajaya pihaknya akan memasang pasal 340 junto 53 percobaan pembunuhan, pasal 353 dan pasal 356 ayat 3e memberikan sejenis racun dengan ancaman seumur hidup. SUS-MB