Brenton Tarrant, New Zealand March 16, 2019. Mark Mitchell/New Zealand Herald

Pihak berwenang di Selandia Baru telah menetapkan dakwaan terorisme terhadap Brenton Tarrant, warga Australia yang mengaku sebagai pendukung supremasi kulit putih dan membunuh 51 orang di dua masjid di Christchurch pada Maret lalu.

Dakwaan tunggal yang diajukan hari Selasa terhadap Tarrant itu adalah yang pertama ditetapkan berdasarkan Undang-Undang antiterorisme Selandia Baru, yang diloloskan pada tahun 2002, setelah serangan teroris pimpinan al-Qaida terhadap New York dan Washington DC setahun sebelumnya. Para jaksa penuntut juga mendakwanya dengan satu tuduhan pembunuhan terhadap satu orang lagi yang meninggal di rumah sakit awal bulan ini, selain dua tuduhan tambahan percobaan pembunuhan yang totalnya kini menjadi 40.

Hingga 200 anggota keluarga korban dan penyintas serangan itu diberitahu mengenai dakwaan baru dalam pertemuan pribadi dengan polisi.

Tarrant yang berusia 28 tahun menayangkan penembakan 15 Maret lalu di masjid al-Noor dan Linwood secara langsung di Facebook melalui kamera yang dipasang di bagian kepalanya.

Ia sekarang ini ditahan di sebuah penjara dengan keamanan maksimal, di mana ia diperintahkan untuk menjalani pemeriksaan psikiatri untuk menentukan apakah ia sehat secara kejiwaan untuk diadili. Ia dijadwalkan tampil lagi di pengadilan pada 14 Juni mendatang. [uh]

Sumber : VOA Indonesia