tersangka-nahkoda

Klungkung ( Metrobali.com )-

Kadek Agus Adirada Krisna tidak lagi bisa bebas menghirup udara segar diluar. Pria berusia 33 tahun ini adalah Nahkoda kapal cepat Capla III yang menjadi tersangka dalam kasus hilangnya salah satu penumpang dan berkasnya sudah lengkap (P-21). Begitu berkas tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Agus langsung di tahan, Selasa (25/10).

Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Wiastu Andri Prayitno mengatakan, berkas tersangkas kasus hilangnya salah satu penumpang boat caspla III sudah dinyatakan lengkap, sehingga tersangka dan barang bukti langsung diserahkan  ke Kejari Klungkung.”Sekarang sepenuhnya kewenangan kejaksaan,”jelasnya. Menurut Andri, penyelidikan dan penyidikan kasus ini cukuip lama ditangani karena terkendala dengan surat akta kematian korban yang hilang dan hingga saat ini korban masih belum ditemukan, sehingga harus ada akta kematian yang dikeluarkan oleh pengadilan. “Kita tidak bisa menetapkan tersanagka dan melanjutkan proses kalau belum ada akta kematian itu,” jelasnya. Dikatajan. Andri, tindak pidana yang dilakukan nahkoda berdasarkan laporan B/16/VI/2016/Bali/Res.Klk/Sek NP, tanggal 8 Juni 2016. Tentang tindak pidana bahwa nahkoda yang mengemudikan kapal sudah mengetahui bahwa kapal tersebut tidak layak laut, tetapi tetap berlayar sehingga mengakibatkan kematian seseorang. Tersangka disangkakan dengan Pasal 302 Ayat (1),Pasal 302 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. Diakui Andri bahwa selama proses penyelidikan sejak bulan Juni lalu tersangka tidak ditahan lantaran penyidik menilai tersangka kooperatif dan tidak akan melarikan diri. ”Buktinya waktu pelimpahan tahap dua tersangka datang,” ujar Andri. Meski tidak ditahan polisi, saat pelimpahan tahap dua, Kejari Klungkung langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di rumah tahanan negara (Rutan) kelas II B Klungkung, Selasa (25/10).

Ditahannya tersangka menurut Kepala Seksi Pidum Kejari Klungkung Sugeng Priyadi karena ancaman 10 tahun pidana penjara dan takut melarikan diri. “ tersangka langsung ditahan kita tahan,” ujarnya.

Perlu diketahui, seorang penumpang boat Caspla Bali III dilaporkan  tenggelam dan hilang di perairan Selat Badung, Rabu petang 8 Juni 2016. Musibah laut itu bermula ketika boat Caspla Bali III mengangkut 34 penumpang rute Pelabuhan Buyuk, Nusa Penida tujuan pelabuhan Pesinggahan, Dawan, Klungkung. Kapal yang dinakhodai Kadek Agus Adi Rada, 33, berangkat pukul 15.30 Wita. Sekitar 10 menit berlayar, tiba tiba datang gelombang besar yang mengakibatkan boat oleng. Pertama ke kanan kemudian oleng ke kiri. Pada saat itulah penumpang atas nama Ni Gusti Ayu Sukaseni jatuh dan tenggelam di perairan Selat Badung dimana Nakhoda boat saat itu begitu ada salah satu penumpang jatuh kelaut, memutuskan untuk kembali ke Pelabuhan Buyuk, Nusa Penida. Setelah menurunkan penumpang Nahkoda kembali mencari korban yang terjatuh dan hingga kini korban belum diketemukan. SUS-MB