Kasipenkum Kejati Bali saat menerima Ida Bagus Ganevo, Perwakilan warga di Kejari Bali.

Denpasar (Metrobali.com) –

Kejaksaan Tinggi Bali masih mengumpulkan beberapa alat bukti serta memerlukan keterangan saksi tambahan terkait kasus penyalahgunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Tahun anggaran 2016 yang patut diduga telah dilakukan Perbekel Banjar Ida Bagus Dedy Suyasa (IDBS).

“Info yang kami dapatkan tersangka IDBS beberapa waktu lalu telah melakukan pengembalian ke Kas daerah, untuk itu kami masih mencermati dengan cermat langkah-langkah selanjutnya,” kata Luga Harlianto, Kasipenkum Kejati Bali saat menerima Ida Bagus Ganevo, Perwakilan warga di Kejari Bali, Rabu (30/9/2020).

Pertimbangan lain, Kejati Bali melihat dengan pengembalian uang tersebut telah terbentuk hukuman sosial berupa stigmatisasi yang melekat pada diri tersangka namun upaya lain pihaknya tidak tinggal diam dengan meminta dilakukannya audit dari BPKP dan memang ternyata ada temuan sebesar Rp 156.500.000.

“Meskipun tersangka sudah mengembalikan dananya yang kemudian Penyidik kembali mengkaji langkah selanjutnya, sebab didalam hukum pidana korupsi tujuan akhirnya bukan hanya pidana penjara namun bagaimana upaya mengembalikan kerugian negara,” terang Luga.

Terkait masalah apakah yang bersangkutan harus mundur sementara dari jabatan publik dalam birokrat, hal tersebut bukanlah ranah kewenangan Kejati Bali.

“Indikasi tindak pidana korupsi Bansos Pemkab Buleleng terhadap Bansos Pembangunan Pura Asta Kemuda yang terletak di Dusun Pegentengan Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng-Bali pada tahun 2015, Kami berharap Kejati Bali terus memberikan atensi terkait hal ini,” kata Ida Bagus Ganevo, Perwakilan warga. (hd)