Wiragama menyerahkan uang pengganti kasus korupsi APBDes Desa Dauh Puri Klod kepada Kasi Pidsus Astawa di Kejari Denpasar

Denpasar, (Metrobali.com)-
Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar Senin (27/1) menerima pengembalian uang dari Made Agus Wiragama, suami tersangka kasus korupsi APBDes Desa Dauh Puri Klod, Denpasar, Ni Luh Putu Ariyaningsih sejumlah 778 juta lebih atau tepatnya sebesar Rp 778.176.500.
“Kami menerima titipan uang pengganti dari suami terdakwa kasus korupsi dana Silpa APBDes Dauh Puri Kelod sebesar Rp 778.176.500,” ujar Kasi Intel dan Humas Kejari Denpasar, IGN Ary Kesuma.
Dijelaskan Ary Kesuma, Wiragama menyerahkan uang sejumlah itu dalam pecahan uang seratus ribuan. Uang itu diterima petugas kejari disaksikan Kasi Pidsus Kejari Denpasar, I Nengah Astawa. “Uang yang dikembalikan sesuai pengakuan tersangka (Ariyaningsih) telah memakai uang desa sebesar Rp 877 juta,” sambung Kasi Pidsus I Nengah Astawa.
Sementara itu, untuk jadwal sidang kata Kasi Intel IGN Ary Kesuma, telah ditetapkan majelis hakim Tipikor Denpasar yakni pada Selasa hari ini. Afenda sidang pembacaan dakwaan dari tim penuntut umum. (NT-MB)
Editor : Hana Sutiawati