Klungkung ( Metrobali.com )

Tersangka kasus korupsi dana Gerbangsadu Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Ketut Tamtam akhirnya diberhentikan untuk sementara sebagai Perbekel. Hal ini dibenarkan Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Klungkung Wayan Parna Rabu ( 6/11) ketika ditemui di ruang kerjanya.

Menurutnya pemberhentian sementara Tamtam sudah sesuai dengan aturan yakni  PP 72 tahun 2005. Di mana Bupati tanpa persetujuan BPD bisa menunjuk Sekdes sebagai pelaksana tugas Perbekel sampai ada Perbekel terpilih. Bahkan Parna mengatakan Bupati Klungkung Tjokorda Gede Agung telah mengeluarkan SK No 245/19/H2O/2013 tentang Pemberhentian sementara Perbekel Bunga mekar dan mengangkat Sekdes Bunga Mekar sebagai PLT Perbekel Desa Bunga Mekar. Sekdes setempat  adalah Nyoman Sergeg. SK tersebut sudah keluar sejak 4 September 2013.

Lebih lanjut Parna mengatakan Tamtam diberhentikan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Kejaksaan Klungkung yang dititipkan di Rumah Tahan ( Rutan ) Klungkung. Perlunya ditunjuk pelaksanaan tugas agar tidak mengganggu tugas tugas di Desa tersebut.

Perlu diketahui bahwa dari pihak Jaksa sendiri menetapkan Tamtam sekarang ini sudah berstatus tersangka. Tamtam ditetapkan sebagai tersangka setelah dijadikan tersangka dalam kasus korupsi Dana Gerbangsadu Desa Bunga Mekar sebesar Rp 449 juta. Dana mestinya disetor ke Bumdes sebesar Rp 800 juta ternyata sebagian dipakai tersangka. Tamtam sendiri dalam BAP mengaku uang tersebut juga dipergunakan bermain judi. SUS-MB