persidangan 1
Denpasar (Metrobali.com)-
Sidang lanjutan verifikasi aset Hotel Aston Denpasar (Dalam Pailit) di Pengadilan Niaga Surabaya, Senin (8/12) berlangsung panas. Hal itu dijelaskan in house lawyer PT Puri Nikki dan Nikki Property selaku pemilik Hotel Aston di Denpasar, Selasa (9/12). Menurut  Agus Saputra memanasnya suasana sidang dikarenakan sikap hakim yang memimpin sidang, Hariyanto kurang mengakomodir   pihak pemilik Hotel Aston yang didampingi kuasa hukum masing-masing. Sebaliknya, hakim terlihat lebih condong atau memihak kepentingan kurator Panji L. Pakpahan yang turut hadir dalam persidangan. Sikap hakim yang demikian itu jelas terlihat pada agenda sidang dimana permohonan perubahan atau penambahan kurator dari Hotel Aston tidak masuk dalam pembahasan sidang. “Nanti terserah kurator yang putuskan,” jawab hakim beralasan.  Jawaban hakim inilah yang memantik emosi para kuasa hukum dan pemilik Hotel Aston. “Dalam undang-undang pailit tidak ada keharusan minta persetujuan curator, tapi pengadilan yang mutuskan,” protes Agus Saputra salah seorang kuasa hukum Aston.
Hakim lantas menimpali pihaknya bukanlah pengadilan. Lagi-lagi jawaban hakim itu justru makin memanaskan ruang sidang. “hakim adalah representasi dari pengadilan, “ tegas Agus Saputra.  “Kita interupsi sambil berdiri Cuma tidak sampai angkat meja atau kursi nanti malah dituduh content of court,” imbuh Agus Saputra.
Ada satu hal lagi yang lanjut Agus Saputra cukup penting dalam  persidangan. Hakim Hariyanto akhirnya mengalah dan menerima permohonan agar Hotel Aston tetap beroperasi. “Katanya tiga hari setelah sidang akan keluar penetapan dari hakim,”tegas Agus Saputra. “Saya mengingatkan ini menyangkut harkat kehidupan orang banyak termasuk karyawan di Puri Nikki yang kini mulai gelisah akibat ulah kurator yang memblokir rekening Puri Nikki seenaknya hingga usaha yang tadinya tenang jadi sangat terganggu.,”kata Agus Saputra.
Dan hakim pengawas sesaat diserbu interupsi dari pemegang saham, menengahi agar kurator juga mencatat keberatan para pemegang saham dan para kreditur, yang meminta verifikasi ulang dengan penambahan hurator. Hariyanto juga akan merekomendasikan hal itu pada hakin pemutus, dan keberatan para pemegang saham dan kreditur juga akan disampaikan, lebih-lebih iklim bisnis yang tidak kondusif semenjak masuknya kurator.
Salah satu pemegang saham hotel Aston, Njo Dino Dinata dalam protesenya mewakili 90 persen pemegang saham turut mempertegas dengan meminta agar kurator diganti, dan meminta hakim pengawas datang ke Bali agar bisa melihat langsung suasana bisnis di Puri Nikki semenjak kehadiran kurator yang tidak kooperatif itu.
Sekadar mengingatkan, Hotel Aston Denpasar memiliki okupansi 80 persen keatas. Akibat sekelompok orang yang diduga terlibat dalam mafia kepailitan, hotel dengan nilai asset 355 miliar itu bisa diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Proses persidangan pun sejatinya dinilai penuh kejanggalan. Sebab, gugatan yang diajukan pemohon sebelumnya sudah ditolak oleh pengadilan. Entah bagaimana, tiba-tiba muncul gugatan baru dengan obyek sama dikabulkanoleh hakim yang sebelumnya sudah menolak gugatan. Hotel Aston Denpasar adalah salah satu hotel di Bali yang diduga menjadi korban mafia pailit. Sebelumnya, Hotel BKR Kuta, Hotel Aston Tanjung Benoa, Blue Eyes Sanur juga bernasib sama. SN-MB