Singaraja (Metrobali.com)-

Terpidana kasus penyalahgunaan narkoba tak bisa dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, akibat kesalahan sistem administrasi.

Keluarga Komang Kertiawan (29), terpidana kasus narkoba, didampingi aktivis lembaga swadaya masyarakat menemui Kepala LP Singaraja Heru Prasetyo, Senin. “Seharusnya Komang sudah bebas sejak Juni lalu, tapi sampai sekarang masih di dalam lapas,” kata Kadek Artawan, paman Kertiawan, didampingi aktivis LSM Buleleng Nyoman Tirtawan.

Pihak keluarga kecewa karena koordinasi yang buruk antara Kejaksaan Negeri Denpasar, LP Kelas I-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, dan LP Singaraja.

“Sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang menjatuhi vonis empat tahun penjara, semestinya Komang sudang bebas sejak Juni 2013. Namun karena berkas administrasi Komang tidak ditemukan akibat kebakaran di LP Kerobokan, maka dia tidak bisa dibebaskan,” kata Artawan.

Ia mengungkapkan bahwa rekan Komang Kertiawan, Kadek Suprayogi sudah bisa menghirup udara segar sejak April lalu. Kertiawan dipindahkan ke LP Singaraja setelah LP Kerobokan terbakar pada Februari 2012.

“Kenapa temannya bisa bebas, Komang tidak bisa? Ada permainan apa ini?” kata Artawan.

Pihaknya sudah berulang kali menanyakan hal itu ke Kejari Denpasar. Namun tidak bisa mendapatkan jawaban karena berkas administrasi Kertiawan hilang.

Artawan mengancam akan melaporkan kasus itu ke Komnas HAM dan Kejati Bali, bila dalam waktu dekat ini Kertiawan belum bisa bebas hanya gara-gara keteledoran aparat penegak hukum.

Kepala LP Singaraja Heru Prasetyo kepada pihak keluarga menjelaskan bahwa salah satu dokumen milik Kertiawan tidak lengkap sehingga tidak bisa mengajukan pembebasan bersyarat.

Menurut dia, dokumen dimaksud adalah BA8 (pelaksanaan putusan pengadilan) lantaran Kertiawan merupakan narapidana titipan dari LP Kerobokan.

“Saat Kertiawan bersama napi lain dibawa ke sini tidak disertai dengan dokumen-dokumen sehingga kami menemui kesulitan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak bermaksud untuk menghambat pembebasan Kertiawan. “Saya tidak bermaksud menghambat pembebas warga binaan. Malah saya ingin segera bebas. Permasalahan ini sebenarnya Kejari Denpasar. Mestinya begitu Napi diputus, jaksa membuat berita acaranya dan serahkan kepada kami sehingga tidak menimbulkan masalah seperti ini. Ini kesalahan Kejaksaan,” katanya. Kertiawan terseret kasus narkoba bersama Kadek Suparyogi yang sama-sama berasal dari Dusun Kawan, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Kertiawan dipindahkan ke LP Singaraja saat terjadi terjadi kebakaran di LP Kerobokan, sedangkan Suprayogi ke LP Kelas II-B Karangasem. AN-MB