Kuta (Metrobali.com)-

Jimmy Robert, warga negara Amerika Serikat harus berurusan dengan kepolisian Bali. gara-garanya, pemuda 25 tahun itu bersama enam rekannya terlibat kasus pengeroyokan di Pulau Dewata. Jimmy kini mendekam di Polres Badung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Korban pengeroyokan Jimmy dan rekannya adalah Made Sudanta dan Made Juni Permata Putra. keduanya kini dirawat di rumah sakit.

Kasus itu berawal dari insiden kecelakaan lalulintas yang melibatkan Made Sudanta dengan Luca Cavasa, rekan  Jimmy di Jalan Petitenget, Kuta Utara, Senin 16 Juli 2012. Dalam insiden itu, keduanya sepakat berdamai. Cavasa memberikan ganti rugi kepada Made Sudanta senilai US$100.

Rupanya Cavasa tak puas. Sesampainya di tempat tinggalnya, ia bercerita tentang indisen yang dialaminya kepada immy dan Kimo Rusna, seorang warga Bali keturunan Australia. Mereka lantas mencari Made Sudanta dan Made Juni dan menemukannya di vila tak jauh dari lokasi kecelakaan lalulintas.
Di depan vila, mereka kemudian terlibat adu mulut dan berakhir pada terjadinya pengeroyokan. “Jimmy datang bersama para pelaku lain dan ikut memukuli korban. Bahkan ada pelaku yang membawa anjing untuk digunakan menyerang korban,” papar Kapolres Badung, Ajun Komisaris Besar Benny Arjanto, Rabu 18 Juli 2012.

Akibat pengeroyokan, Made Sudanta dan Made Juni mengalami seumlah luka di bibir, telinga dan kaki terluka akibat gigitan anjing. “Pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan terancam lima tahun penjara,” pungkas Benny. BOB-MB